Prosedur Kontrol Akses (Access Control)

Prosedur Access Control
Ilustrasi foto: proteamtelecom.com
Bagikan

Prosedur Kontrol Akses (Access Control)

Oleh: Muhyidin, SKM

Persyaratan Masuk dan Keluar Fasilitas

1. Persyaratan Masuk

Berikut ini adalah persyaratan untuk memasuki fasilitas:

• Semua pengunjung (tenaga kerja residen / non-residen dan pengunjung) harus memiliki alasan yang sah, atau terkait dengan bisnis dan operasi, memahami dan mematuhi persyaratan akses fasilitas.

• Semua enterer baru yang memasuki area terlarang pada saat pertama harus menghadiri Orientasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Memasuki kembali area terlarang dengan lebih dari 3 bulan dari entri terakhir harus menghadiri lagi orientasi K3.

• Tenaga kerja non-Residen (tidak tetap di lokasi) dan pengunjung yang memasuki area terlarang harus melaporkan / mengisi buku catatan

• Semua pengunjung/orang yang masuk fasilitas harus membawa identitas yang valid, misalnya:

  • Lencana Residen untuk karyawan Residen
  • Lencana Mitra Bisnis untuk karyawan Mitra Bisnis
  • Kartu identitas pemerintah (untuk Indonesia adalah KTP atau SIM) untuk tamu

• Semua pengunjung harus melapor ke petugas keamanan / operator di lokasi titik akses.

• Semua pengunjung tidak diperbolehkan membawa senjata ilegal, minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

• Semua pengunjung harus mematuhi Panduan Tingkat Peringatan Keamanan Residen. Karyawan Non-Residen akan menginformasikan kunjungan melalui Pelacakan Karyawan & Pengunjung.

• Pengunjung yang membawa bahan berbahaya ke fasilitas harus membawa Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) yang memenuhi Standar Perusahaan.

• Kapan pun diminta mengenakan APD, persyaratan minimum harus mengacu pada Standar Perusahaan.

• Persyaratan minimum untuk kendaraan bermotor (misalnya Sabuk pengaman) memasuki fasilitas Residen harus mengikuti Proses Keselamatan Berkendara Perusahaan.

• Petugas Keamanan akan melakukan Pemeriksaan Keamanan untuk semua orang (Residen / Non-Residen dan pengunjung), bagasi / material dan / atau kendaraan di lokasi titik akses sebelum memasuki fasilitas

2. Persyaratan Keluar

Berikut ini adalah persyaratan untuk keluar dari fasilitas:

  • Tenaga kerja Non-Residen dan pengunjung yang keluar dari area terlarang harus melaporkan / mengisi buku catatan di lokasi titik akses.
  • Petugas Keamanan akan melakukan Pemeriksaan Keamanan untuk semua orang (Residen / Non-Residen dan pengunjung), bagasi / material dan / atau kendaraan di lokasi titik akses sebelum keluar dari fasilitas
  • Semua bahan yang akan diangkut di luar lokasi Residen HARUS disertai dengan Surat Izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh orang yang ditunjuk Residen.

3. Infrastruktur Kontrol Akses

3.1. Gerbang (Titik Akses) dan Pagar

Area / fasilitas terbatas darat (misalnya Stasiun Pengumpul, Gudang, Terminal, area Industri) harus memiliki pagar dan gerbang untuk mengamankan fasilitas sehingga orang dan kendaraan yang masuk atau keluar dapat dikendalikan.

Fasilitas dengan lebih dari satu gerbang (titik akses) perlu mengembangkan sistem komunikasi antara titik aksesnya untuk kontrol jumlah kepala.

Area terlarang (misalnya Ruang kontrol, area proses, pabrik, bunker bahan peledak, ruang server IT) – bila perlu – harus menerapkan persyaratan kontrol akses khusus.

Kontrol Akses Dikelola oleh mitra bisnis Residen, seperti bandara yang ditunjuk harus mematuhi Standar Kontrol Akses Residen.

3.2. Petugas Keamanan

Petugas Keamanan akan menerapkan Standar Kontrol Akses persyaratan kontrol akses sesuai dengan Standar Kontrol Akses dan Level Peringatan dan / atau situasi Keamanan Lokal.

3.3. Papan Informasi dan Peringatan

Papan peringatan perlu dipasang di setiap fasilitas untuk mengingatkan pengunjung mengenai persyaratan / peraturan memasuki, di dalam, dan keluar dari fasilitas.

Papan ini berisi informasi:

  • Peta fasilitas termasuk rute ke daerah pengumpulan,
  • Persyaratan APD,
  • Hal yang Dilarang harus dipasang pada titik akses.

3.4. Lencana / Badge

Semua orang harus menggunakan Lencana ID Residen yang diakui selama bekerja / mengunjungi dalam Fasilitas, termasuk Pengunjung. Badge ID untuk karyawan Mitra Bisnis akan diberikan kepada siapa yang diterima untuk bekerja di fasilitas dan menghadiri Orientasi K3 dan Keamanan. Badge ID untuk karyawan Mitra Bisnis valid sesuai periode kontrak. Mitra Bisnis dengan Badge ID Kadaluarsa akan ditolak untuk masuk ke fasilitas Residen.

3.5. Identifikasi Kendaraan

Semua kendaraan bermotor yang memasuki fasilitas Residen harus dilengkapi dengan identifikasi kendaraan yang valid (misalnya Stiker berwarna, izin kendaraan / SIM) sesuai dengan persyaratan spesifik lokasi.

4. Dokumentasi Kontrol Akses

4.1. Buku Catatan Pengunjung

Buku catatan pengunjung harus digunakan untuk mencatat pengunjung dan / atau kendaraan yang pulang pergi dari fasilitas.

4.2. Catatan Orientasi dan Pengarahan Pengarahan Keamanan

Catatan Pengarahan Orientasi K3 & Keamanan akan digunakan untuk mencatat semua tenaga kerja atau pengunjung non-residen baru dengan lebih dari 3 bulan dari kunjungan terakhir.

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: