Potensi Bahaya di Ruang Terbatas

Bahaya ruang terbatas (confined space)
Ilustrasi foto: rojosafety.com/
Bagikan

Potensi Bahaya di Ruang Terbatas (Confined Space)

Oleh: Muhyidin, SKM

Pada pembahasan sebelumnya, potensi bahaya di ruang terbatas secara umum terbagi dalam beberapa kelompok yaitu:

1. Gas Berbahaya

Potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak;

a. Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BBDM nya.

b. Debu yang mudah terbakar/meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BBDM;

Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) atau Lower Explosive Limit (LEL)
Lower Explosive Limit (LEL)

Seperti terlihat pada gambar di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) atau Lower Explosive Limit (LEL) adalah prosentase terendah konsentrasi pencampuan uap bahan dengan udara yang dapat terbakar atau meledak, sedangkan Batas Atas Dapat Meledak (BBDM) adalah prosentase tertinggi konsentrasi pencampuran uap bahan dan udara yang dapat terbakar atau meledak.

Sebagai contoh adalah untuk Methana (CH4) memiliki BBDM = 5% dan BADM = 15%, artinya bahwa Methana (CH4) dapat terbakar atau meledak pada konsentrasi antara 5%-15%, dengan demikian di bawah dan diatas konsentrasi tersebut Methana (CH4) tidak dapat terbakar atau meledak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah semakin luas rentang mudah terbakar suatu bahan maka semakin berbahaya karena hampir dapat dipastikan bahwa bahan tersebut dapat terbakar di setiap kondisi bahkan dengan hanya sedikit udara saja.

c. Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 % volume udara

Sebagaimana gambar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa udara bersih yang kita gunakan untuk bernapas dan beraktifitas mengandung hanya sekitar 20,9% oksigen, dan kandungan tertinggi justru adalah gas Nitrogen (gas lemas) sekitar 78,0%.

Dengan demikian, memperhatikan dampak keselamatan dan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan untuk pekerjaan di ruang terbatas konsentrasi oksigen yang diperkenankan adalah tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara. Karena apabila konsentrasi oksigen berada di bawah 19,5 % volume udara akan menyebabkan gangguan pada susunan saraf pusat dan sistem koordinasi, yang kemudian dapat mengakibatkan koma dan berujung pada kematian. Kondisi ini umum dikenal sebagai aspiksia. Aspiksia dalam pekerjaan di ruang terbatas dapat terjadi antara lain karena adanya pekerjaan yang turut menggunakan oksigen seperti halnya reaksi pembakaran, proses fermentasi karena adanya bakteri aerob serta reaksi pembentukan karat.

Namun demikian, pada konsentrasi di atas 23,5% volume udara juga menimbulkan bahaya yang berbeda, dikarenakan udara yang kaya oksigen dapat dengan mudah memicu terjadinya kebakaran dan peledakan.

d. Konsentrasi bahan beracun yang konsentrasinya berada diatas Nilai Ambang Batas (NAB) yang termuat dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Nilai Ambang Batas (NAB) yang banyak dipergunakan sebagai acuan dalam penilaian gas berbahaya di ruang terbatas adalah NAB Rata-rata dan NAB Pajanan Singkat Diperkenankan (PSD)

e. Kondisi atmosfer lain yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian, seperti temperatur yang ekstrem.

2. Substansi Berbahaya

Adanya potensi substansi cair ataupun padat yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard).

Dalam hal ini penting dilakukan penilaian mengenai kandungan apa saja yang pernah tersimpan dalam ruang terbatas.

Sebelum pekerjaan di ruang terbatas dilakukan haruslah dipastikan bahwa ruang terbatas telah kosong dari cairan ataupun padatan substansial. Untuk kemudian dilakukan kegiatan purging atau pencucian atau pembilasan / inerting, yaitu dengan mengisi gas atau cairan inert seperti Nitrogen, karbondioksida atau air untuk membuang kontaminan yang mungkin terdapat atau tersisa di dalam ruang terbatas. Produk hasil purging ini sebaiknya tidak langsung dibuang karena akan dapat membahayakan pihak lain dan juga lingkungan. Dalam kasus udara yang mengandung bahan mudah terbakar disarankan untuk mempertimbangkan teknik purging dan ventilasi apa yang digunakan sehingga tidak menimbulkan sumber api yang akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Dalam melakukan purging, sangat penting diupayakan sesuai prinsip bekerja di ruang terbatas, yaitu PURGING DILAKUKAN TANPA MEMASUKI RUANG TERBATAS dengan menggunakan alat bantu mekanis untuk mencapai bagian tertentu.

3. Konfigurasi Berbahaya

Adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar dan mobilitas pekerjaan (configuration hazard).

Kondisi dan bentuk ruang dapat berupa penggunaan tangga dan perancah yang dapat mempersempit ruang gerak, permukaan yang basah dan licin, dasar yang tidak jelas, area sempit dan curam yang dapat mengakibatkan tenaga kerja terjebak dan jatuh ke dalamnya dan hal ini diperburuk lagi dengan faktor pencahayaan yang kurang memadai.

(Baca juga: Prosedur Ruang Terbatas / Confined Space)

4. Pelepasan Energi Berbahaya

Adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard).

Termasuk dalam hal ini adalah temperatur ekstrim, vibrasi, kebisingan yang mungkin timbul karena peralatan yang digunakan. Oleh karenanya, sangat penting dalam pekerjaan di ruang terbatas untuk memastikan setiap peralatan kerja yang dapat berputar dan bergerak telah dipasang penutup/guarding dengan baik, memastikan peralatan kerja yang masuk ke ruang terbatas telah explotion proofed serta harus dipastikan telah ditanahkan dengan baik untuk mencegah terjadinya listrik statis.

Prinsip isolasi energi atau dikenal dengan Lock-out Tag-out (LOTO) juga sangat penting untuk diperhatikan antara lain dengan melakukan:

  1. Penutupan setiap keran (valve), saluran dan pipa yang mengalirkan bahan proses atau bahan jadi dengan pemasangan sorokan buta (blind flange), sehingga mencegah masuknya cairan atau gas ke dalam ruang terbatas dimana pekerjaan dilakukan;
  2. Penguncian dan penandaan, pengurangan energi peralatan yang berpotensi bergerak. seperti peralatan mekanik, pengaduk, agitator, mixer atau sejenisnya harus dipastikan tidak tersambung dengan sumber energi;
  3. Isolasi semua sumber energi termasuk power, pemanas atau pendingin sebelum masuk ke dalamnya;
  4. Pastikan bahan produksi tidak dapat jatuh dari dinding ataupun atap ruang terbatas dengan memindahkan semua bahan dari lokasi potensi kejatuhan atau memasang barikade atau pengaman sementara.

Selain potensi bahaya tersebut di atas, ruang terbatas dapat menjadi tempat kerja yang sangat berbahaya bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan kesehatan baik fisik maupun psikis. Oleh karenanya penting dipastikan bahwa setiap tenaga kerja atau petugas utama tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut:

  1. Sakit sawan atau epilepsi
  2. Penyakit jantung atau gangguan jantung
  3. Asma, bronchitis atau sesak napas
  4. Gangguan pendengaran
  5. Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi
  6. Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
  7. Gangguan atau sakit tulang belakang
  8. Kecacatan penglihatan permanen
  9. Penyakit lainnya

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah kemungkinan adanya gangguan dari mikroorganisme, hewan pengerat, serangga maupun binatang buas lainnya yang merupakan satwa alamiah di sekitar ruang terbatas.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: