Prosedur Bekerja di Ruang Terbatas

Prosedur bekerja di ruang terbatas
Ilustrasi foto: safetysignindonesia.id
Bagikan

Prosedur Ruang Terbatas / Confined Space

Oleh: Muhyidin, SKM

Ruang terbatas (confined space) secara alamiah maupun disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan di dalamnya dapat menimbulkan bahan-bahan berbahaya yang terlepas dalam bentuk gas, uap, asap, dan debu beracun atau mudah terbakar serta bahaya lainnya. Bahan berbahaya tersebut dapat mengakibatkan terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan yang memicu terjadinya kebakaran dan peledakan. Disamping itu masih terdapat potensi bahaya lain berupa suhu yang ekstrem, terjebak atau terbenam (engulfment) oleh padatan atau cairan juga karena struktur atau konfigurasi ruangan yang bersekat dan bertingkat, maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas (confined space) tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Definisi

Ruang terbatas (confined space), adalah ruangan yang:

  • Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan
  • Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas, dan
  • Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Ruang terbatas wajib dengan izin masuk adalah ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini, antara lain:

  • Mengandung gas atmosfer berbahaya;
  • Mengandung bahan berupa cairan maupun padatan yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya;
  • Mempunyai bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang menyebabkan pekerja terperangkap;
  • Mengandung bahaya lainnya yang mengakibatkan cidera serius dan kematian

Gas atmosfer berbahaya adalah gas yang terdapat dalam ruang terbatas yang dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan pekerja untuk menyelamatkan diri, antara lain;

  • Oksigen, apabila kurang dari 19,5% dan melebihi 23,5% volume udara;
  • Bahan mudah terbakar atau mudah meledak, apabila melebihi konsentrasi Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) dan kurang dari Batas Atas Dapat Meledak (BADM) nya;
  • Bahan beracun, apabila melebihi konsentrasi Nilai Ambang Batas (NAB) nya

(Baca juga: Potensi Bahaya di Ruang Terbatas)

Klasifikasi Ruang Terbatas

Ruang terbatas diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelompok:

1. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk;

2. Ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk.

Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang memiliki potensi bahaya seperti terdapat (1) potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; (2) adanya potensi substansi cairan ataupun padatan yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard); (3) adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar (configuration hazard); dan (4) adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard).

Sedangkan yang dimaksud dengan ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk adalah apabila keempat potensi bahaya yang disebutkan di atas tidak terdapat di ruang terbatas tersebut.

Prosedur Ijin Masuk Ruang Terbatas

1. Identifikasi Ruang Terbatas

a. Pengurus harus melakukan identifikasi keberadaan ruang terbatas yang ada di tempat kerja;

b. Membuat daftar register ruang terbatas;

c. Memberi tanda/tag untuk setiap ruang terbatas;

d. Membuat daftar pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas (confined space), antara lain:

  • Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
  • Pemeriksaan;
  • Pengelasan, pelapisan dan perlindungan karat;
  • Perbaikan;
  • Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas (confined spaces); dan
  • Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan seseorang masuk ke dalam ruang terbatas (confined spaces)

2. Tahapan pekerjaan dan tangung jawab Personil

Melakukan kegiatan persiapan untuk pekerjaan masuk ruang terbatas. Kegiatan ini harus dipenuhi sebelum memasuki ruang terbatas. Kegiatan tersebut antara lain:

a. Dilakukan oleh pemilik area kerja (pemberi ijin kerja):
  • Melakukan pembersihan ruang terbatas dari bahan kimia cair dan gas/uap: terbakar, dan oksigen di dalam ruang terbatas.
  • Pengetesan dilakukan pada beberapa titik di dalam ruang terbatas baik berdasarkan ketinggian maupun luas area.
  • Peralatan (alat ukur) harus dikalibrasi sebelum digunakan.
b. Dilakukan oleh Petugas Madya atau Pengawas pekerjaan ruang terbatas
  • Mempersiapkan peralatan untuk keadaan darurat yang terjadi di dalam ruang terbatas:
  • Mempersiapkan SCBA, peralatan untuk mengeluarkan korban dari dalam ruang terbatas
  • Mempersiapkan peralatan P3K (jika diperlukan)
  • Mempersiapkan peralatan komunikasi dengan pekerja

Catatan semua equipment tersebut diyakinkan berfungsi dg baik.

c. Dilakukan oleh Petugas Utama:

c.1Mempersiapkan peralatan untuk bekerja di ruang terbatas:

  • Mempersiapkan APD yang diperlukan
  • Mempersiapkan peralatan untuk keluar-masuk ruang terbatas
  • Mempersiapkan peralatan kerja
  • Mempersiapkan peralatan komunikasi

c.2 Mempersiapkan peralatan untuk lock & tag serta memasangnya pada sumber aliran listrik dan sumber aliran bahan kimia yang diputus.

c.3 Melakukan pengetesan aliran yang telah diputus dan sudah dipasang lock dan tag.

2.2. Mengisi formulir ijin kerja.

  1. Pengisian formulir ijin kerja dilakukan oleh pemilik area kerja, dan pekerja secara bersama-sama.
  2. Pengisian formulir kerja sebaiknya dilakukan pada hari yang sama sebelum pekerjaan dimulai. Jika pengisian dilakukan bukan pada hari yang sama saat bekerja, maka kondisi ruang terbatas harus di klarifikasi ulang apakah sesuai dengan isi formulir ijin kerja.
  3. Jika kondisi lingkungan kerja di dalam ruang terbatas berubah maka formulir ijin kerja harus dibatalkan dan pengisian harus di ulang kembali.

2.3. Penandatanganan formulir ijin kerja

  1. Formulir ijin kerja harus ditandatangani oleh pemilik area kerja (pemberi ijin kerja) dan pengawas pekerjaan atau pengawas K3 (Ahli K3) dan pekerja (Utama atau Madya).
  2. Pengawas K3 / Ahli K3 harus mengklarifikasi isi formulir ijin kerja sebelum memberikan tanda tangan pada formulir ijin kerja yang sudah diisi.
  3. Jika diperlukan, Top manajemen membubuhkan tanda tangan pada formulir ijin kerja.

PERINGATAN: PEKERJAAN MASUK RUANG TERBATAS TIDAK BISA DI MULAI SEBELUM FORMULIR IJIN KERJA DIISI DAN DITANDATANGAN OLEH SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.

2.4. Selama pekerjaan di dalam ruang terbatas dilakukan:

PERHATIAN: PEKERJAAN DI DALAM RUANG TERBATAS SEBAIKNYA DILAKUKAN MINIMAL OLEH DUA PEKERJA PADA WAKTU YANG SAMA.

  1. Petugas Madya dan pengawas pekerjaan harus selalu berada diarea kerja ruang terbatas.
  2. Petugas Madya harus selalu dapat berhubungan dengan pekerja yang berada di dalam ruang terbatas.
  3. Petugas Madya sebaiknya harus selalu dapat melihat pekerja yang sedang berada di dalam ruang terbatas.
  4. Petugas Madya dan Petugas Utama harus selalu memonitor dan mengecek kondisi ruang terbatas terhadap konsentrasi bahan kimia, BBDM, dan kandungan oksigen. Jika kondisi ruang terbatas dan lingkungan tidak sesuai atau berubah dari formulir ijin kerja, maka pekerjaan harus segera dihentikan dan kondisi ruang terbatas harus dikembalikan seperti kondisi semula.
  5. Jika keadaan darurat terjadi, Petugas Madya harus mencari bantuan terlebih dahulu dan bantuan harus sudah berada di lokasi ruang terbatas sebelum pertolongan diberikan.

PERINGATAN: PEKERJAAN MASUK RUANG TERBATAS TIDAK BISA DI MULAI JIKA PETUGAS MADYA TIDAK ADA DI LOKASI AREA KERJA.

2.5. Pekerjaan di dalam ruang terbatas selesai, maka yang harus dilakukan:

  1. Pekerja melaporkan ke pemilik area kerja (pemberi kerja).
  2. Pekerja dan pemilik area kerja (pemberi kerja) secara bersama-sama memeriksa pekerjaan tersebut.
  3. Pekerja dan pemilik area kerja (pemberi kerja) secara bersama-sama melepas lock dan tag yang terpasang pada aliran listrik dan aliran bahan kimia yang diputus.
  4. Pekerja dan pemilik area kerja (pemberi kerja) secara bersama-sama melakukan tes terhadapa hasil pekerjaan tersebut.
  5. Pekerja dan pemilik area kerja (pemberi kerja) secara bersama-sama menutup formulir ijin kerja dengan membubuhkan tanda tangan dan tanggal.

3. Pelaksanaan Prosedur Ijin Masuk di ruang terbatas

a. Permohonan Ijin Masuk, diajukan oleh Petugas Utama atau Petugas Madya setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (Job Order). Selanjutnya disusunlah Analisa Keselamatan Pekerjaan (AKP) / Job Safety Analysis (JSA) bersama dengan pengawas lapangan/supervisor dan pihak terkait lainnya mengenai risiko kerja serta tindakan pencegahan yang telah dilakukan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian formulir ijin kerja diisi dengan lengkap dan diserahkan kepada pengawas lapangan / supervisor.

b. Pemeriksaan Ijin Masuk, Pengawas lapangan kemudian meminta dilakukan pengukuran gas atmosfer berbahaya yang dilakukan oleh Teknisi Deteksi Gas yang dibuktikan dengan sertifikat bebas gas berbahaya. Selain itu ijin masuk akan diberikan setelah ijin untuk pekerjaan terkait seperti pekerjaan panas, kerja dingin atau kelistrikan telah dikeluarkan.

Beberapa hal penting yang harus diperiksa dalam peninjauan ijin masuk adalah antara lain:

  • Memastikan apakah ruang terbatas yang akan dimasuki telah terisolasi dari bahaya sambungan pipa yang terbuka dan telah dipasangi dengan sorokan buta (blind flange) memastikan ruang terbatas tersebut telah bebas dari gas mudah terbakar, dengan batas yang dijinkan adalah maksimum 10% LEL
  • Memastikan kadar prosentase oksigen berada antara 19,5% – 23,5% dan tanda tangan teknisi deteksi gas di sertifikat bebas gas berbahaya telah sesuai dan terisi lengkap
  • Ventilator telah bekerja dengan baik pihak-pihak terkait dan dipasang pada lokasi pekerjaan, di ruang kendali dan pada bagian K3

e. Pemantauan Ijin Masuk, dilakukan terkait dengan perubahan gas atmosfer berbahaya, kondisi petugas utama, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan lainnya dari ijin yang diberikan.

f. Pembatalan Ijin Masuk, apabila pekerjaan dapat diselesaikan sesuai rencana kerja yang tertuang dalam formulir ijin masuk maka formulir tersebut segera dikembalikan kepada pengawas lapangan sekaligus sebagai laporan pekerjaan yang harus diteruskan kepada manajer area. Namun apabila terjadi perubahan ataupun penyimpangan dari formulir ijin masuk yang diberikan maka Ahli K3 harus menghentikan pekerjaan dan membatalkan ijin yang telah diberikan untuk kemudian segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: