Sejarah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sejarah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Bagikan

Sejarah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Oleh: Muhyidin, SKM

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah suatu sistem yang terstruktur berarti memastikan bahwa aspek umum dan khusus dari apa yang organisasi dikelola secara efektif untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang tinggi (Waring, 1996). Menurut Australian Standard/New Zealand Standard (AS/NZS) 4801:2001 tentang Occupational health and safety management systems – Specification with guidance for use, SMK3 didefinisikan sebagai bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, praktik, prosedur, proses, dan sumber daya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, meninjau dan memelihara kebijakan K3, dan mengelola risiko K3 terkait dengan bisnis organisasi.

Secara garis besar berikut ini sejarah SMK3.

Tahun 1996 – BSI dan Permenaker 5 Tahun 1996

Pada tahun 1996, British Standards Institution (BSI), memperkenalkan standar sistem keselamatan yang pertama yaitu dengan mempublikasikan BS 8800. Kemudian pada tahun 1996, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pada Permenaker tersebut tercantum pada pasal 3 bahwa Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

Ada 5 prinsip SMK3 pada Permenaker No.05 tahun 1996 tersebut yaitu:

  • Komitmen dan kebijakan organisasi: Mengacu pada komitmen manajemen senior komitmen terhadap tujuan sistem; komitmen ini diwujudkan dalam kebijakan, yang secara formal menggambarkan tujuan organisasi sehubungan dengan K3, dan adalah terus-menerus ditegaskan kembali oleh hal-hal yang diperhatikan dan diukur oleh manajemen. Sisa dari sistem manajemen dikembangkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang ditetapkan keluar dalam kebijakan.
  • Perencanaan: Menggambarkan bagaimana organisasi bermaksud untuk mencapai tujuan yang dijelaskan dalam kebijakan. Prosesnya termasuk mengumpulkan informasi tentang luar dan dalam konteks dan mendefinisikan batas sistem. Ini melibatkan alokasi manusia dan sumber daya keuangan dan menjelaskan bagaimana organisasi akan menilai kinerjanya.
  • Penerapan: Menggambarkan pendekatan sistematis yang diambil organisasi untuk mengelola risikonya, terutama yang berkaitan dengan operasi organisasi. Setiap risiko yang dihadapi oleh organisasi harus dikendalikan sebagai bagian dari sistem penerapan.
  • Pengukuran dan evaluasi: Menggambarkan putaran umpan balik yang dilakukan organisasi digunakan untuk menentukan apakah telah mencapai tujuannya. Bagian dari SMK3 ini menjelaskan apa yang direkam dan dilaporkan dan bagaimana kinerja dilaporkan kembali ke senior pengelolaan. Ini menyediakan data untuk tinjauan tata kelola.
  • Peninjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen: Menutup lingkaran apakah sistem manajemen telah memenuhi persyaratan kebijakan. Ini adalah komponen penting dari perusahaan pemerintahan. Tinjauan ulang dilakukan untuk mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tahun 1999 – OHSAS 18001:1999

Pada tahun 1999, BSI mempublikasikan awal standar OHSAS series pada tahun 1999. Saat itu OHSAS terdiri dari seri 18001 tentang persyaratan dan seri 18002 tentang panduan implementasi. Walaupun banyak perusahaan yang memulai implementasi dan sertifikasi OHSAS 18001:1999, namun The International Organization for Standardization (ISO) belum memasukkannya sebagai standar internasional ISO.

Tahun 2007 – OHSAS 18001:2007

Setelah 8 tahun sejak diperkenalkan standar OHSAS 18001, BSI kemudian melakukan penyempurnaan dari seri sebelumnya yaitu OHSAS 18001:2007. Salah satu penyempurnaannya yaitu penambahan faktor kesehatan. OHSAS 18001:2007 juga memasukkan elemen dan mendekatkan dengan struktur ISO 9001 dan ISO 14001 untuk memudahkan integrasi ke depannya.

Tahun 2012 – PP No.50 Tahun 2012

Selanjutnya di tahun 2012, pemerintah Indonesia memperkuat regulasi tentang kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempunyai karyawan ≥ 100 orang atau <100 orang tetapi memiliki risiko tinggi. Secara hierarki regulasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 ini lebih tinggi dibandingkan Permenaker No.05 Tahun 1996. Bagi perusahaan yang melakukan sertikasi SMK3 sesuai PP 50 tahun 2012, perusahaan akan mendapatkan sertikat SMK3 dari pemerintah Indonesia.

Tahun 2018 – ISO 45001:2018

Sebelum 2018, ISO belum menerbitkan standar terkait SMK3. Terkait banyaknya desakan agar ISO menerbitkan standar SMK3 dan juga karena kebutuhan dunia industri, maka terbitlah ISO 45001:2018 tersebut (OHSAS 18001 bukan produknya ISO).

Dengan terbitnya ISO 45001 tersebut, secara otomatis OHSAS 18001 sudah tidak berlaku. Perusahaan yang sudah tersertifikasi OHSAS 18001 diberikan tenggat waktu 3 tahun sejak terbitnya  untuk beralih ke standar ISO 45001 tersebut (hingga Maret 2021).

Manfaat Penerapan SMK3

Manfaat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut Tarwaka (2008) adalah :

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  4. Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
  6. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

Referensi:

BSN (2019). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbasis SNI ISO 45001:2018

Gunawan, FA., dkk (2016). Manajemen Keselamatan Operasi: Membangun Keunggulan Operasi dalam Industri Proses. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

International Standard Organization. 2018. ISO 45001 – Occupational health and safety

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: