New Normal dan Hirarki Pengendalian Bahaya Saat Pandemi Covid-19

tas-siaga-virus-corona
Ilustrasi foto: BNPB
Bagikan

New Normal dan Hirarki Pengendalian Bahaya Saat Pandemi Covid-19

Oleh: Muhyidin, SKM

Pemerintah Indonesia secara bertahap mulai memberlakukan New Normal sejak 1 Juni 2020. Dalam kebijakan New Normal atau Normal Baru ini, pemerintahan secara bertahap membuka fasilitas umum seperti industri, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Walaupun tidak sedikit para ahli kesehatan yang mengatakan bahwa penerapan New Normal ini terkesan dipaksakan. Hal itu mengingat kurva kasus Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang terkonfirmasi positif di Indonesia grafiknya masih belum menunjukkan penurunan. Sebagai gambaran, berikut ini perbandingan total akumulasi kasus positif Covid-19 antara Indonesia dan negara-negara yang telah menerapkan New Normal seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam. Dari grafik di bawah, kita bisa melihat bagaimana bentuk kurva di Indonesia yang masih menunjukkan kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Perbandingan total kasus positif Covid-19 antara Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam

Jika dilihat dari total kumulatif & harian kasus positif Covid-19, Indonesia belum menunjukkan kurva yang menurun.  Agar pandemic ini berakhir, maka tiap negara (termasuk Indonesia) harus menurunkan kurva kasus harian hingga nol (tidak ada kasus positif baru setiap harinya). Di Indonesia sendiri, data per tanggal 30 Juni 2020, jumlah kasus konfirmasi positif mencapai 56.385 dengan kasus meninggal sebanyak 2.876 (5,1%) yang terjadi di 449 kabupaten / kota terdampak (Sumber : PHEOC Kemkes RI).

Jumlah Kumulatif & Harian Kasus Positif Covid19

Walaupun sebagian kebijakan ini kontroversial, mau tidak mau kita harus mengikutinya. Salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan New Normal agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 ini. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar dan pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh kembali. Diprediksi wabah ini akan berlangsung lama sehingga masyarakat Indonesia diharuskan mengubah perilaku atau kebiasaan baru yang menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan sekaligus tetap bisa produktif.

Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah juga memperkirakan masa pandemi akan berlangsung lama selama belum ditemukan vaksin dan pengobatan definitif Covid-19. Sehingga aspek kesehatan, sosial dan ekonomi dijalankan secara bersama-sama secara beriringan. Tujuannya agar penanganan Covid-19 cepat tertangani, sekaligus mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat.

Untuk selanjutnya kebijakan New Normal dikampanyekan menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru. Kalau new normal diartikan dengan “Normal Baru”, pemahaman sebagian besar masyarakat menganggap aktifitas kembali normal seperti biasa. Adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini sebagai pilihan untuk dapat ‘berdamai’ dan ‘hidup berdampingan’ dengan Covid-19.

Secara teori hirarki pengendalian (hierarchy of control) bahaya dapat digambarkan dalam figur di bawah ini. Pengendalian dimulai dari eliminasi bahaya, substitusi, pengendalian teknik, pengendalian administrasi dan yang terakhir yaitu penggunaan alat pelindung diri (APD). Semakin ke atas ke arah eliminasi bahaya maka pengendalian semakin efektif. Penggunaan APD merupakan pilihan terakhir untuk mengendalikan bahaya yang masih ada setelah pengendalian yang di atasnya tetap dilakukan.

HierarchyOfControls
Hirarki Pengendalian Bahaya

Hirarki Pengendalian Bahaya

Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan hirarki pengendalian ini. Teori ini digunakan agar kita mengetahui secara keseluruhan tindakan yang diambil ada di tahap mana. Kalau di protokol kesehatan secara umum mencakup 2 hal yaitu perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat. Untuk pencegahan dan penanganan virus corona, hirarki pengendalian dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.Eliminasi Bahaya

Pada tahap ini, bahaya diupayakan untuk dieliminasi atau dihilangkan. Beberapa hal yang bisa dilakukan pada tahap ini antara lain:

  • Tetap di rumah saja (stay at home): jika tidak ada aktifitas yang mendesak di luar rumah, tetaplah di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah maka terapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan setelah dari luar segera ganti baju dan cuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh anggota keluarga lainnya.
  • Online self assessment (penilain mandiri secara daring): sebelum pekerja masuk kantor, maka mereka harus melakukan penilaian secara mandiri secara daring. Penilaian ini kemudian direview oleh dokter perusahaan/bagian HR apakah pekerja termasuk resiko rendah/sedang/tinggi. Untuk pekerja dengan risiko besar dan pemeriksaan suhu > 37,3°C tidak diperkenankan masuk. Ceklisnya bisa mengikuti di Form 1 pada Kepmenkes nomor HK.01/07/Mekkes/382/2020.
  • Pemeriksaan temperatur tubuh: setiap orang, baik pekerja, kontraktor maupun pengunjung yang memasuki tempat umum/kantor/industri maka harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuhnya. Jika ditemukan seseorang dengan suhu > 37,3°C maka tidak diperbolehkan masuk ke area tersebut.
Pemeriksaan suhu sebelum memasuki area kerja
Pemeriksaan suhu sebelum memasuki area kerja
  • Isolasi mandiri: seseorang yang memiliki demam atau ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) dan memiliki riwayat dari negara / daerah yang memiliki transmisi lokal maka harus melakukan isolasi diri di rumah. Jika gejala ISPA nya berat dan memerlukan pertolongan segera maka dilakukan pengobatan dan isolasi di RS terdekat atau yang ditunjuk perusahaan. Begitu pula bagi Karyawan yang reaktif saat dilakukan rapid test maka harus isolasi mandiri. Untuk berikutnya lakukan tes PCR untuk memastikan apakah positif kasus Covid-19 atau tidak. Jika hasilnya positif, koordinasikan dengan dinas kesehatan setempat untuk penanganan lebih lanjut.
  • Batalkan acara / kegiatan yang melibatkan banyak orang: batalkan / tunda kegiatan yang mendatangkan orang banyak seperti rapat akbar, gathering, konser musik, dan sebagainya. Jika harus ada pertemuan, batasi jumlah orang yang akan berkumpul.

2. Substitusi Bahaya

  • Bekerja dari rumah (work from home / WFH): untuk jenis pekerjaan tertentu yang bisa dilakukan secara daring dan bisa dilakukan di rumah, maka terapkan kebijakan WFH. Perusahaan akan memberikan tugas yang harus diselesaikan selama program WFH sehingga produktifitas tetap terjaga dan bisa terhindar dari penularan Covid-19.
  • Gunakan media daring / online untuk rapat, teleconference dan training: ganti permukaan tatap muka dengan pertemuan secara daring dengan berbagai aplikasi yang ada seperti Whatsapp, Zoom meeting, Ms Team Meeting, Google netmeeting, dan lain sebagainya. Termasuk bagi yang suka mudik tahunan, maka tunda dulu mudiknya. Silaturahim dengan keluarga di kampong halaman bisa dilakukan secara daring. Untuk para pelajar dan mahasiswa, lakukan proses belajar secara daring.
  • Belanja secara daring: pasar merupakan salah satu tempat yang rawan penularan saat wabah Covid-19 ini. Kerumunan orang berkumpul dan banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan merupakan salah satu faktor risiko penularan yang tinggi. Untuk mencegah penularan, jika ingin belanja, lakukan secara daring. Saat ini pedagang pasar tradisional pun tidak sedikit yang menawarkan produknya secara daring dan menawarkan jasa antar barang hingga ke rumah pelanggan. Termasuk ketika ingin membeli makanan/minuman bisa menggunakan jasa daring ini baik terutama yang berbasis aplikasi.

3. Pengendalian Teknik

  • Pengaturan posisi area kerja: atur posisi meja kerja sehingga jarak aman antar pekerja dapat tercapai. Beri jarak yang cukup antar meja kerja. Jika memungkinkan buat partisi tambahan di cubicle meja kerja. Di beberapa pusat perbelanjaan dan apotik, di bagian kasir dipasang plastic bening untuk mencegah penyebaran droplet sehingga mengurangi paparan bahaya Covid-19.
Apotek_Pasang_Tirai_Plastik_untuk_Antisipasi_Covid-19
Apotek pasang tirai plastik untuk antisipasi Covid-19
  • Desinfeksi: lakukan pembersihan dan desinfeksi tempat kerja dan tempat umum dengan cairan desinfektan. Kegiatan desinfeksi ini perlu dilakukan lebih sering terutama pada area yang sering disentuh orang banyak seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, wastafel dan lain sebagainya.
  • Pengaturan ventilasi ruangan: aturlah area kerja agar sinar matahari dan udara alami bisa masuk ke dalam ruang kerja sehingga ventilasi berjalan dengan baik. JIka menggunakan AC / pendingin ruangan, lakukan pembersihan secara lebih sering untuk AC tersebut.

4. Pengendalian Administrasi

  • Pengaturan jadwal kerja untuk pembatasan Karyawan di area kerja: tempat kerja merupakan salah satu area yang rawan penularan Covid-19. Untuk itu, di masa AKB ini perlu diatur agar pekerja yang masuk ke kantor/industri/tempat kerja tidak melebihi 50% dari kapasitas normalnya. Silahkan diatur jadwal dan tim kerja yang diperlukan sehingga kegiatan usaha tetap berjalan dengan lancar dan selamat.
  • Pembatasan pengunjung di area umum seperti sarana olahraga, pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Pengendalian ini penting diperlukan untuk menghindari kerumunan massa dan jaga jarak aman bisa dilakukan dengan baik
Pembatasan pengunjung & antrian di stadion utama Gelora Bung Karno
  • Gunakan pembayaran secara non tunai misalnya dengan metode transfer, QR code, menggunakan aplikasi seperti DANA, Gopay, dan sejenisnya sehingga mengurangi kontak dengan orang lain.
  • Melakukan komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi kepada karyawan tentang bahaya Covid-19 dan pencegahannya untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas. Beberapa protokol kesehatan yang perlu dilakukan diantaranya:
  1. Sering mencuci tangan dengan air dan sabun selama minimal 20 detik atau dengan hand sanitizer
  2. Menghindari kerumunan orang
  3. Membawa tempat minum dan alat makan sendiri
  4. Menerapkan etika batuk dan bersin dengan menutupinya dengan bahu lengan dan memakai masker
  5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan makanan yang bergizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup, dan hindari stress
  6. Membawa alat ibadah sendiri seperti sejadah
Adaptasi kebiasaan baru

5. Penggunaan APD

  • APD untuk masyarakat umum: penggunaan masker bagi yang sehat maupun yang sakit. Bagi masyarakat umum maupun Karyawan, jika keluar rumah maka harus memakai masker. Hal ini sesuai anjuran dari badan kesehatan dunia (WHO). Masker harus digunakan untuk orang yang sehat maupun orang yang sakit. Orang yang sehat bisa menggunakan masker kain (walaupun efektifitasnya lebih kecil dibandingkan masker medis). Sedangkan orang yang sakit harus menggunakan masker medis. Selain itu, ketika beraktifitas di luar, gunakanlah pakaian lengan panjang atau celanan panjang yang menutupi sebagian besar tubuh. Bawalah helm pribadi jika menggunakan jasa ojek online (ojol). Ketika pulang ke rumah, segera cuci pakaian anda, bersihkan tangan dengan sabun (jika perlu mandi) sehingga anda pulang tidak membawa kuman penyakit bagi anggota keluarga lainnya.
Tas siaga virus corona
Tas siaga virus corona
  • APD untuk petugas kesehatan: untuk detail penggunaan APD bagi petugas medis silahkan merujuk pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI tahun 2020. Beberapa contoh APD yang perlu digunakan seperti masker bedah, gaun, sarung tangan, pelindung mata (kacamata google atau pelindung wajah), apron dan sepatu bot.
Cara pemakaian APD coverall
Cara pelepasan APD coverall

Referensi:

  • https://ourworldindata.org/coronavirus/country/indonesia?country=~IDN
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
  • https://covid19.go.id/

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: