Konsep Dasar Penyakit Akibat Kerja

Konsep Dasar Penyakit Akibat Kerja
Konsep Dasar Penyakit Akibat Kerja
Bagikan

Konsep Dasar Penyakit Akibat Kerja

Oleh: Muhyidin, SKM

Sebelum kita mengenal konsep dasar tentang penyakit akibat kerja (PAK), ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu Model 5-5 pencegahan gangguan kesehatan pekerja. Model ini diperkenalkan dan dikembangkan oleh Prof.Meily Kurniawidjaja (Kurniawidjaja, 2015). Pada model ini dijelaskan bahwa kesehatan kerja tidak hanya berfokus pada diagnosis dan pengobatan klinis semata, termasuk di dalamnya ada pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tersier. Tujuan dari ketiga jenis pencegahan tersebut yaitu untuk mencapai pekerja yang sehat, selamat, sejahtera, produktif, dan kompetitif.

Model 5-5 pencegahan gangguan kesehatan pekerja

Model 5-5 pencegahan gangguan kesehatan pekerja (Kurniawidjaja, 2015)

Sebagai praktisi/profesional K3, maka tugas dan tanggung jawab kita sebagai bentuk upaya pencegahan terjadi PAK, fokus utamanya yaitu pada pencegahan primer. Sebagai seorang HSE manager atau profesional K3 maka kita harus bekerja sama dengan profesional kesehatan, profesional lingkungan dan profesional terkait lainnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap promosi kesehatan dan pencegahan PAK.

Penyakit akibat kerja dapat dicegah

PAK dapat dicegah melalui upaya manajemen risiko terpadu dengan melakukan:

  1. Upaya antisipasi & rekognisi hazard, evaluasi & pengendalian risiko.
  2. Mengendalikan sumber hazard utama yaitu lingkungan tempat kerja, ergonomi pekerjaan & peralatan, perilaku pekerja, status kesehatan pekerja, dan pengorganisasian pekerjaan & budaya kerja
  3. Menerapkan 4 tingkatan pencegahan seperti yang terdapat dalam Model 5-5 di atas, yaitu: 1.Pemeliharaan dan peningkatan status keselamatan & Kesehatan pekerja, 2.Proteksi spesifik sesuai 5 bahaya & risiko K3, 3.Diagnosis dini termasuk surveillance & pengobatan segera, 4. Pembatasan kecatatan, dan 5. Rehabilitasi/pemulihan.

Program pencegahan dampak kesehatan di tempat kerja

Berikut ini beberapa program pencegahan dampak kesehatan di tempat kerja yang bisa dilakukan dengan pendekatan Model 5-5 di atas (Kurniawidjaja & Ramdhan, 2019 dan Kurniawidjaja, 2020):

1. Pemeliharaan dan Peningkatan Status K3 Pekerja

  1. Sosialiasi dan Internalisasi K3 Pekerja / FGD K3
  2. Peningkatan Kompetensi K3
  3. Program Jum’at Sehat & Promosi Kesehatan
  4. a.Pembentukan Pos UKK yang dibentuk dari pekerja dengan pekerjaan yang samab.Adanya SK Kepala Puskemas tentang Pelaksanaan K3 Puskemas, Tim Pelaksana K3 dan Tugas dan Fungsi Tim yang dilakukan oleh Jabfung Kesja

    c.Pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja: workshop mengenai manajemen risiko, insiden keselamatan pasien, pencegahan infeksi, tanggap darurat, dsb.

    d.Pengadaan Surveilans Kesehatan Kerja

    Catatan: point a-d merupakan contoh program untuk di Puskesmas

2Proteksi spesifik sesuai Hazard K3

  1. Proteksi pajanan sumber bahaya
  2. Safety Patrol & Inspeksi rutin K3
  3. Hygiene Industri & Sanitasi Lingkungan
  4. a.Melakukan penilaian risiko di tempat kerja.b.Promosi kesehatan: pemasangan sign dilarang merokok, sign biohazard di laboratorium, poster hidup sehat dan sosialisasi secara berkala.

    c.Deteksi dini faktor risiko kesehatan di tempat kerja

    Catatan: point a-c merupakan contoh program untuk di Puskesmas

3. Diagnosis Dini dan Pengobatan Secara Tepat

  1. Program Fit to Work & skrining kesehatan pekerja
  2. Pelaksanaan MCU rutin setiap tahun
  3. Konsultasi dan pengobatan di klinik tempat kerja
  4. a.Pemeriksaan kesehatan pekerja sebelum bekerja, berkala dan khusus.b.Menempatkan pekerja pada pekerjaan atau jabatan yang sesuai dengan status kesehatan dan kapasitas kerjanya.

    c.Medical Emergency Response Plan.

    Catatan: point a-c merupakan contoh program untuk di Puskesmas

4. Pembatasan Cacat

  1. Pemberian rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke RS (Pengobatan secara tuntas)
  2. a.SDM dan fasilitas medis yang berkualitas.b.Kemudahan akses pengobatan dan perawatan.

    c.Kontrol rutin penyakit kronik.

    Catatan: point a-c merupakan contoh program untuk di Puskesmas

5. Rehabilitasi / pemulihan

  1. Program rolling kerja sesuai dengan kemampuan dan kesehatan pekerja
  2. Pendampingan untuk rehabilitasi mental dan kerja
  3. a.Dukungan dalam rehabilitasi medis.b.Dukungan dalam rehabilitasi kembali kerja.

    Catatan: point a-c merupakan contoh program untuk di Puskesmas

Konsep PAK

PAK adalah penyakit apapun yang dikontrak terutama sebagai akibat dari pajanan faktor-faktor risiko yang timbul dari aktivitas kerja (WHO, 2018). Konsep dasar PAK terdiri dari 3 hal (Kurniawidjaja, 2005):

  1. Adanya hubungan antara pajanan yang spesifik dengan penyakit.
  2. Adanya fakta bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi daripada masyarakat umum.
  3. Penyakit dapat dicegah dengan melakukan tindakan preventif di tempat kerja.

Perbedaan penyakit akibat kerja dan penyakit terkait kerja

Penyakit akibat kerja (PAK) atau occupational disease terjadi sebagai akibat dari paparan faktor fisik, kimia, biologi, ergonomis atau fisikososial di tempat kerja. (Occupational MedicinePractice – 1991). Sedangkan penyakit terkait kerja (PTK) atau work related disease adalah semua penyakit yang timbul akibat pekerja terpajan terhadap bahan atau kondisi yang membahayakan dalam proses pekerjaan, dimana lingkungan kerja dan kondisi kerja menjadi salah satu faktor utama dari banyak faktor penyebab yang lain (Kurniawidjaja, 2007). Pada tahun 1987, komisi bersama ILO / WHO dalam Kesehatan Kerja mengeluarkan gagasan bahwa PTK dapat digunakan untuk PAK dan diadopsi pada tahun 1989 sehingga ruang lingkup PTK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan kerja, proses kerja dan lingkungan kerja dan merupakan penyakit artificial (man made disease).

 

Referensi:

1.Kurniawidjaja L.M & Ramdhan  D.H. 2019. Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Jakarta: UI Publishing

2.Kurniawidjaja L.M, Martomulyono S, & Susilowati I.H. 2020. Teori dan Aplikasi Promosi Kesehatan di Tempat Kerja. Jakarta: UI Publishing

3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: