Manajemen Surveilans Kesehatan Kerja

Manajemen Surveilans Kesehatan Kerja
Bagikan

Manajemen Surveilans Kesehatan Kerja

Daftar Isi

Oleh: Muhyidin, SKM

Surveilans kesehatan kerja menurut NIOSH (National Institut Occupational Safety And Health) adalah usaha pengumpulan data secara sistematis dan berkelanjutan, melakukan analisis atas data tersebut serta melakukan interpretasi dengan tujuan untuk perbaikan dari segi kesehatan dan keselamatan kerja sedangkan menurut Schulte (2008), didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan secara sistematik dan terus menerus dalam pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi paparan dan data kesehatan pada kelompok pekerja.

Definisi lainnya yaitu rangkaian kegiatan yang dimulai dengan pengumpulan data secara sistematis dan berkelanjutan kemudian dilanjutkan dengan pengolahan dan analisa data menggunakan frekuensi distribusi penyakit faktor risiko, diinterpetasikan, kemudian dikomunikasikan dan dapat diambil tindakan perbaikan dan/atau pencegahan (Kurniawidjaja, 2019)

Tujuan surveilans

  1. Identifikasi faktor risiko ditempat kerja
  2. Identifikasi pekerja berisiko dengan menentukan similar exposure group
  3. Menentukan dampak kesehatan akibat pajanan suatu hazard ditempat kerja
  4. Identifikasi pola penyakit dan identifikasi masalah kesehatan pada pekerja
  5. Menilai tren perkembangan penyakit dari waktu ke waktu, letak geografis dan determinan relevan lainnya
  6. Mendeteksi dini penyakit akibat kerja berdasarkan fakta
  7. Menentukan beberapa penyakit yang paling sering diderita pekerja
  8. Mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan
  9. Memastikan proteksi kesehatan pada pekerja beresiko, termasuk pekerja yang rentan
  10. Menyediakan data yang dapat dijadikan dasar untuk membuat peraturan
  11. Mematuhi peraturan perundangan, standar kerja yang digunakan sebagai acuan (Kurniawidjaja & Ramdhan, 2019)

Mengapa perlu dilakukan surveilans kesehatan pekerja?

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.56 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan penyakit akibat kerja (PAK) bahwa pekerja merupakan kelompok berisiko tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku pekerja sehingga berpotensi mengalami penyakit akibat kerja. Di lingkungan kerja, hazard/bahaya akan selalu ada di lingkungan sekitar pekerja. Untuk itu perlu deteksi dini baik terhadap sumber potensi pajanan maupun upaya pengendalian dan pengobatan bagi para pekerja.

Manfaat surveilans

  1. Sebagai sistem peringatan dini
  2. Pengumpulan data
  3. Investigasi dan konfirmasi kasus atau wabah
  4. Analisis rutin dan Pembuatan Laporan
  5. Memberikan informasi kembali (feedback) kepada penyedia informasi
  6. Menindaklanjuti dan melaporkan data ke tingkat administrasi selanjutnya (WHO, 2014)

Perbedaan surveilans dan pemeriksaan kesehatan

SurveilansPemeriksaan kesehatan
– Berkonotasi pengawasan
– Pengumpulan data, pengolahan dan analisa data kemudian dikomunikasikan dan dapat diambil tindakan perbaikan dan/atau pencegahan (preventif)
– Dilakukan terus-menerus dan secara berkala. (Kurniawidjaja, 2019)
– Melihat tren kelompok
– Pemeriksaan fisik lengkap
– Penegakkan diagnosis, fit to work, dan deteksi dini
– Mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja (PerMenakertrans No Per.02/Men/1980)
– Melihat tren individu

Ruang lingkup surveilans kesehatan kerja

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan identifikasi/inventarisasi, pengukuran pajanan, analisis dan diseminasi/komunikasi hazard kesehatan yang spesifik bagi populasi pekerja berisiko dengan cara sistematis dan kontinyu untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Kurniawidjadja, 2015) dan merupakan surveilans terhadap pajanan dan efek kesehatannya (D, Koh & T,-C A, 2003).

Surveilans hazard kesehatan dibagi lagi menjadi 3 yaitu:

1. Surveilans pajanan

Surveilans pajanan dibagi menjadi 2 yaitu: Walk Through Survey (WTS) dan Surveilans Pajanan Komprehensif. Walk through survey disebut juga survei observasi merupakan identifikasi/rekognisi pajanan hazard terhadap pekerja untuk untuk pengendalian kontrol. Surveilans Pajanan Komprehensif merupakan pengukuran besarnya pajanan  hazard di pekerja terhadap NAB-nya untuk melihat tingkat risiko.

WTS merupakan salah satu tipe dari surveilans pajanan yaitu proses menilai distribusi dan tren pada penggunaan dan level pajanan suatu hazard, yang pelaksanaannya bisa melalui pendekatan kualitatif atau semikuantitatif & penggunaannya terutama bila ada keterbatasan sumber daya. Contohnya yaitu inspeksi ke area kerja yang melibatkan P2K3 (Panitia Pembina K3) atau komite K3 perusahaan yang diikuti oleh manajemen dan perwakilan pekerja dari lintas departemen. Kegiatan WTS ini memiliki keuntungan yaitu: kita bisa mengidentifikasi bahaya utama di lokasi tempat kerja, mendapatkan gambaran lengkap tentang kegiatan kerja, meninjau efektivitas pengendalian risiko yang telah dilakukan dan mengenal keluhan gangguan kesehatan pekerja. Adapun kegiatan pokok WTS ada 5 yatu: Melihat adanya hazard, Menetapkan kelompok pekerja yang berisiko dan cara pajanan, Mengevaluasi risiko dan menilai tindakan pencegahan telah memadai dan efektif, Mencatat semua temuan, dan Mengkaji ulang hasil penilaian risiko dan melakukan perbaikan (Kurniawidjadja, 2015).

Tahapan pajanan secara komprehensif yaitu:

  • Evaluasi Awal (Initial Evaluation): evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh semua informasi yang relevan mengenai hazard di tempat kerja, pola kerja dll; mengamati proses operasi,mencari sumber pajanan, dan penilaian secara kualitatif
  • Survei Dasar (Basic Survey): pengambilan sampel personal untuk kelompok risiko tinggi secara komprehensif dan kelompok pajanan serupa dan pengambilan sampel yang difokuskan pada level pajanan tertinggi.
  • Survei lebih detail (Detailed Survey): sebagai tindak lanjut dari hasil basic survey, jika ternyata hasil melebihi NAB dan pengukuran dilakukan lebih ekstensif meliputi keseluruhan proses kerja (shift)

Tujuan dari surveilans pajanan yaitu:

  • Identifikasi hazard di area kerja
  • Penentuan level pajanan agen berbahaya terhadap pekerja
  • Pemenuhan regulasi Permenaker No.5 / 2018
  • Pengukuran pajanan hazard untuk pengendalian kontrol
  • Pengukuran efisiensi pengendalian

2. Surveilans dampak / efek kesehatan

Ada 4 jenis surveilans dampak / efek kesehatan ini yaitu 1.Sebelum pekerja ditempatkan (Fit to Work), 2.Periodik (minimal sekali setahun), 3.Setelah pekerja kembali dari absen, dan 4.Sebelum dan sesudah penempatan pekerja pada tugas yang melibatkan hazard kesehatan.

Tujuan survailans dampak / efek kesehatan ini yaitu:

  • Identifikasi dampak buruk pekerjaan  atau pajanan suatu zat terhadap kesehatan sedini mungkin (pencegahan sekunder)
  • Identifikasi hazard yang mungkin berisiko bagi beberapa orang dengan faktor somatik tertentu (pencegahan primer)

3. Pemantauan biologis

Pemantaua biologis ini biasanya disebut juga dengan IPB (Index Pajanan Biologis) / BEI (Biological Exposure Index) yang merupakan standar maksimal suatu bahan yang terkandung atatu tersimpan dalam tubuh manusia. Tujuan dari pemantauan biologis yaitu:

  • Identifikasi apakah hazard tersimpan di dalam tubuh (bukan semata fokus pada gangguan kesehatan yang ditimbulkan suatu hazard)
  • Evaluasi bagi pajanan hazard kimia

Peran Profesional Kesehatan Kerja terkait Surveilans

Berikut ini peran seorang profesional kesehatan kerja untuk kegiatan surveilans (ILO, 1998):

  1. Menjalankan surveilans pekerja dengan memperhatikan UU dan peraturan yang berlaku.
  2. Melakukan analisa data dan melaporkan kepada manajemen dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemeriksaan kesehatan.
  3. Berkoordinasi dengan manajemen tempat kerja untuk memberitahukan otoritas yang kompeten tentang PAK.
  4. Mengetahui bahaya tempat kerja dan mencocokkan dengan kondisi kesehatan individu .
  5. Bekerja sama dengan tim ahli untuk melakukan surveilans kesehatan kerja
  6. Pemeriksaan medis harus dilakukan oleh profesional medis seperti dokter.
  7. Melakukan pemeriksaan praktik kesehatan kerja.
  8. Melakukan pengawasan kesehatan pekerja yang ditargetkan pada bahaya tertentu.
  9. Melakukan program promosi kesehatan.
  10. Menyimpan dan mengelola data hasil surveilans.

Tahapan dalam Menjalankan Surveilans

Secara garis besar, tahapan dalam menjalankan surveilans yaitu:

1.Plan – Pengumpulan Data: Pengumpulan data darii hasil survey atau observasi epidemiologi terhadap pekerja

 

2. Do – Pengolahan dan Analisis Data: Pengolahan dan analisis data; sofeware atau grafik prevalensi penyakit pada pekerja

3. Check – Interpretasi Data: Hasil analisis diinterpretasikan berdasarkan kondisi pekerja dan kondisi lingkungan kerja

4. Act – Penyampaian Informasi: Penyampaian informasi hasil surveillance kepada stakeholder (HR, HSE, pekerja dll) untuk dilakukan tindaklanjut dan proses evaluasi.

Secara detail, Langkah Implementasi Surveilans kesehatan kerja dapat dilihat pada tulisan Koh, D., & Aw, T. C. (2003), berikut ini intisarinya:

  1. Penilaian bahaya di tempat kerja
  2. Identifikasi toksisitas organ target untuk setiap bahaya
  3. Pemilihan tes untuk setiap efek kesehatan yang di skrening
  4. Pengembangan kriteria tindakan
  5. Standarisasi proses pengumpulan data
  6. Pengujian
  7. Interpretasi hasil tes
  8. Konfirmasi pengujian
  9. Penetapan status
  10. Pemberitahuan
  11. Evaluasi diagnostik
  12. Evaluasi dan pengendalian eksposur
  13. Pencatatan

 

Prasyarat yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan surveilans

  1. Plausibility:Ada hubungan pajanan dengan dampak kesehatan yang dapat dijelaskan patogenesisinya termasuk jalur pajanan
  2. Hubungan:Surveilans hanya dapat dilakukan jika  penyakit dan pajanan hazard saling berhubungan Jika plausibilitas jelas namun belum ada informasi hubungan penyakit dan pajanan, surveilans dapat dilakukan dan hasilnya digunakan untuk penelitian
  3. Etika dan legalitas:Setiap pekerja yang dijadikan subjek pelaksanaan wajib diberitahu dan diperhatikan haknya.Informed consent sesuai prinsip prima fasia etika kesehatan. Prinsip prima fasia yaitu:
    • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
    • Dijamin kerahasiaan identitas dan data medis –prinsip authority dan justice
    • Menerima penjelasan rinci – prinsip beneficent
    • Menerima penjelasan terkait kerugiaan moril dan materil dan cara antisipasinya – prinsip non-maleficence (tidak merugikan) dan justice (keadilan)
    • Menolak atau mundur dari surveilans medik –prinsip authority
    • Mendapat akses data diri dan data medis –prinsip justice

 

Referensi:

  • Alli, B. 2008. Fundamental Principles of Occupational Health and Safety: Second Edition. International Labour Organization
  • D, Koh & T,-C A. 2003. Surveillance in Occupational Health. Occup Environ Med.
  • Kurniawidjaja, ML dan Ramadhan, DH. 2019. Penyakit Akibat Kerja dan Surveilans. Jakarta: UI Publishing
  • Kurniawidjaja, ML. 2010. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. Jakarta: UI-Publishing
  • Lele, Damodar Vishnu. Occupational Health Surveillance. Indian Journal of Occupational & Environmental Medicine. 2018 Sep-Dec; 22(3): 117–120.
  • Permenkes. 2014. Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan. Permenkes RI
  • Permenakertrans No. Per.2/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
  • ILO. 1998. Technical and ethical guidelines for workers’ health surveillance. Geneva: International Labour Organization

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: