Jenis APAR & Pemeriksaannya Sesuai Standar OSHA & NFPA

Jenis APAR
Ilustrasi foto: cpdonline.co.uk
Bagikan

Jenis APAR & Pemeriksaannya Sesuai Standar OSHA & NFPA

Oleh: Muhyidin, SKM

APAR (alat pemadam api ringan) atau dalam bahasa Inggrisnya yaitu fire extinguisher sering ketika jumpai pada gedung maupun bangunan. Ukuran dan jenis APAR pun bermacam-macam. Pada kesempatan ini saya ingin coba mengulas tentang APAR dan bagaimana cara pemeriksaannya yang sesuai standar, baik standar OSHA, standar NFPA, maupun standar internasional lainnya. Tentu saja standar peraturan yang berlaku tentang APAR di Indonesia harus kita ikuti, seperti yang tercantum dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Menurut Fire Emergency New Zealand, 80% dari semua kebakaran di properti komersial padam pada tahap awal oleh anggota masyarakat, tanpa perlu petugas pemadam kebakaran. Dari kebakaran tersebut, 90% dapat dipadamkan menggunakan APAR. Menurut standar OSHA tentang perlindungan kebakaran untuk alat pemadam api portabel, Pengusaha (Employer) bertanggung jawab untuk inspeksi, pemeliharaan, dan pengujian dari semua alat pemadam kebakaran portabel yang tersedia di tempat kerja (1910.157(e)(1)). Inspeksi visual bulanan dari alat pemadam kebakaran perlu dilakukan (1910.157(e)(2).  Standar APAR juga memerlukan pemeriksaan pemeliharaan tahunan dengan tanggal yang tercatat.

Jenis / Tipe APAR

Jenis APAR berdasarkan sistem kerjanya

1. Stored Pressure System (Sistem Tekanan Tersimpan)

APAR jenis ini paling banyak digunakan. Alat pemadam tekanan yang disimpan memiliki agen dan tekanan yang dicampur dalam wadah yang sama di dalam alat pemadam. Ciri khasnya terdapat pressure gauge (alat pengukur tekanan) dan pastikan tekanannya dalam batas warna HIJAU. APAR jenis ini memiliki gas nitrogen terkompresi yang digunakan sebagai propelan untuk bahan kimia kering yang disimpan dalam tabung yang sama dengan bahan kimia kering. APAR jenis kimia kering (Dry Chemical) biasanya menggunakan nitrogen atau udara kering sebagai sarana untuk mendorong agen ke api. Alat pemadam air dan busa (water & foam) biasanya menggunakan udara.

Alat pemadam bertekanan yang disimpan dapat dioperasikan dengan menggunakan Metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep).

APAR jenis stored pressure system

APAR Jenis Stored Pressure System

2. Cartridge Pressure System (Sistem Tekanan Kartrid)

APAR yang dioperasikan dengan kartrid hanya memiliki bubuk/agen di dalamnya, dan ada kartrid tekanan terpisah yang harus diaktifkan untuk memberi tekanan pada alat pemadam. Di unit yang dioperasikan dengan kartrid, bahan kimia kering disimpan dalam silinder non-bertekanan sementara propelan; baik “udara kering” atau nitrogen disimpan dalam kartrid terpisah yang terletak di samping unit. APAR jenis ini lebih disukai dalam industri konstruksi dan alat berat karena alasan konstruksi berat (heavy duty), desain sederhana mengurangi kemungkinan kegagalan danlebih cocok untuk lingkungan yang ekstrim.

Alat pemadam yang dioperasikan dengan kartrid memiliki langkah tambahan (tidak cukup metode PASS saja). Karena ada kartrid tekanan, Anda harus mengaktifkan kartrid terlebih dahulu, yang segera menambah tekanan ke bagian dalam alat pemadam. Setelah kartrid diaktifkan, barulah metode PASS bisa dilakukan.

APAR Jenis Cartridge Pressure

APAR Jenis Cartridge Pressure

Jenis APAR berdasarkan medianya

1.APAR Jenis Air / Water

APAR Jenis Air mendinginkan bahan yang terbakar dan sangat efektif melawan kebakaran di furnitur, kain, dll. (termasuk api yang dalam). Alat pemadam berbasis air tidak dapat digunakan dengan aman pada kebakaran listrik berenergi atau kebakaran cairan yang mudah terbakar.

2. APAR Jenis Busa / Foam

Busa pembentuk film berair (AFFF / Aqueous film-forming foam), digunakan pada kebakaran A dan B dan untuk menekan uap dan mencegah terjadinya segitiga api.Diterapkan pada kebakaran bahan bakar baik untuk membuat selimut berbusa atau segel di atas bahan bakar, sehingga mencegah oksigen masuk. Tidak seperti bubuk, busa dapat digunakan untuk memadamkan api secara bertahap tanpa munculnya api kembali.

3. APAR Jenis Karbondioksida / Carbondioxide (CO2)

Alat pemadam api CO2 memiliki label hitam. Mereka awalnya dirancang untuk digunakan pada kebakaran cairan yang mudah terbakar dan karena itu memiliki peringkat api kelas B. APAR jenis ini dapat digunakan pada kebakaran listrik, karena CO2 bukan konduktor dan tidak meninggalkan residu berbahaya.

4. APAR Jenis Serbuk Kimia Kering / Dry Powder Chemical

APAR jenis ini yang dapat digunakan untuk banyak kebakaran umum (biasa disebut ABC Dry Chemical yang berbahan Monoamonium fosfat). APAR jenis ini mencegah reaksi kimia segitiga api yang melibatkan panas, bahan bakar, dan oksigen, sehingga memadamkan api. Selama pembakaran, bahan bakar terurai menjadi radikal bebas, yang merupakan fragmen molekul yang sangat reaktif yang bereaksi dengan oksigen. Zat dalam APAR serbuk kimia kering ini dapat menghentikan proses ini.

5. APAR Jenis Bahan Kimia Basah dan Aditif Air / Wet Chemical and Water Additives

Bahan kimia basah (kalium asetat, kalium karbonat, atau kalium sitrat) memadamkan api dengan membentuk selimut busa sabun tanpa udara di atas minyak yang terbakar melalui proses kimia saponifikasi (basa bereaksi dengan lemak untuk membentuk sabun) dan dengan kandungan air mendinginkan oli di bawah suhu penyalaannya.

6. APAR Jenis Bahan Pembersih Pengganti Halon dan Karbon Dioksida

Agen bersih memadamkan api dengan menggantikan oksigen (CO2 atau gas inert), menghilangkan panas dari zona pembakaran (Halotron I, FE-36, Novec 1230) atau menghambat reaksi berantai kimia (Halons, Halotron BrX). Mereka disebut sebagai agen bersih karena tidak meninggalkan residu apa pun setelah dikeluarkan, yang ideal untuk melindungi elektronik sensitif, pesawat terbang, kendaraan lapis baja dan penyimpanan arsip, museum, dan dokumen berharga.

Klasifikasi Kebakaran Berdasarkan Standar NFPA 10 Versi 2022

Standar NFPA 10 tentang Portable Fire Extinguishers versi tahun 2022 mengklasifikasikan kebakaran menjadi 5, yaitu:

1. Kebakaran Kelas A (Class A Fire)

Kebakaran kelas A adalah kebakaran pada bahan mudah terbakar biasa seperti kayu, kain, kertas, karet, dan banyak plastik. Bahan bakar yang mudah terbakar tersebut merupakan bahan padat (solid combustible).  Kelas A berasal dari kata “ASH”, yang berarti “ABU”

2. Kebakaran Kelas B (Class B Fire)

Kebakaran kelas B adalah kebakaran pada cairan yang mudah terbakar (flammable liquids), cairan yang dapat terbakar (combustible liquids), dan gas yang mudah terbakar (flammable gases). Kelas B berasal dari kata “BARREL” yang berarti “BAREL”. APAR yang diklasifikasikan untuk digunakan pada bahaya Kelas A atau Kelas B harus memiliki nomor peringkat sebelum huruf klasifikasi yang menunjukkan efektivitas pemadaman relatif (misalnya rating 5-B, 10-B, 20-B, dll).

3. Kebakaran Kelas C (Class C Fire)

Kebakaran kelas C adalah kebakaran yang melibatkan peralatan listrik berenergi. Kelas C berasal dari kata “CURRENT” yang berarti “ARUS LISTRIK”.

4. Kebakaran Kelas D (Class D Fire)

Kebakaran kelas D adalah kebakaran pada logam yang mudah terbakar, seperti magnesium, titanium, zirkonium, natrium, litium, dan kalium. Kelas D berasal dari kata “DYNAMITE” yang berarti “DINAMIT”.

5. Kebakaran Kelas K (Class K Fire)

Kebakaran kelas K adalah kebakaran pada peralatan memasak yang melibatkan media memasak yang mudah terbakar (minyak dan lemak nabati atau hewani). Kelas K berasal dari kata “KITCHEN” yang berarti “DAPUR”

Pemasangan APAR

APAR dengan berat kotor <40 lb (18,14 kg) harus dipasang tidak lebih dari 5 ft (1,53 m) dari lantai (di ukur dari lantai hingga ujung atas APAR). Sedangkan APAR yang >40 lb (18,14 kg), kecuali tipe yang memiliki roda, harus dipasang tidak lebih dari 3 ½ ft (1,07 m) dari lantai (di ukur dari lantai hingga ujung atas APAR). Dalam hal apapun jarak bebas antara bagian bawah APAR portabel dan lantai tidak boleh kurang dari 4 inchi (102 mm).

Jika dibandingkan dengan Permenaker No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, pemasangan APAR pada ketinggian 1,2 m (dari permukaan lantai hingga puncak/bagian paling atas APAR). Sedangkan untuk CO2 dan dry chemical dapat lebih rendah namun tidak kurang dari 15 cm dari permukaan lantai.

APAR harus ditempatkan secara mencolok di tempat yang mudah dijangkau dan segera tersedia jika terjadi kebakaran. APAR harus ditempatkan pada jalur jalan normal yang panjang, termasuk pintu keluar dari area. Di ruangan dan di lokasi di mana APAR terhalang tidak dapat dihindari, tanda atau sarana lain harus disediakan untuk menunjukkan lokasi APAR tersebut.

Klasifikasi Bahaya Hunian Berdasarkan Standar NFPA 10 Versi 2022

NFPA mengklasifikan bahaya hunian, kamar atau area menjadi 3, yaitu:

1. Bahaya Ringan (Light Hazard)

Hunian dengan bahaya ringan harus diklasifikasikan sebagai lokasi di mana kuantitas dan tingkat dapat terbakar Kelas A dan mudah terbakar Kelas B rendah dan kebakaran dengan tingkat pelepasan panas yang relatif rendah diharapkan. Hunian ini terdiri dari bahaya kebakaran yang biasanya diperkirakan memiliki jumlah perabot mudah terbakar Kelas A, dan/atau jumlah total bahan mudah terbakar Kelas B yang biasanya diperkirakan ada kurang dari 1 gal (3,8 L) di setiap ruangan atau area.

2. Bahaya Biasa (Ordinary Hazard)

Hunian dengan bahaya biasa harus diklasifikasikan sebagai lokasi di mana kuantitas dan tingkat dapat terbakarnya bahan mudah terbakar Kelas A dan mudah terbakar Kelas B adalah sedang dan kebakaran dengan laju pelepasan panas sedang diperkirakan terjadi. Hunian ini terdiri dari bahaya kebakaran yang hanya kadang-kadang mengandung bahan mudah terbakar Kelas A di luar perabot yang diantisipasi normal, dan/atau jumlah total bahan mudah terbakar Kelas B yang biasanya diperkirakan ada adalah dari 1 gal hingga 5 gal (3,8 L hingga 18,9 L) di setiap ruangan atau daerah.

3.Bahaya Ekstra (Ekstra Hazard)

Hunian dengan bahaya ekstra harus diklasifikasikan sebagai lokasi di mana jumlah dan tingkat dapat terbakarnya bahan mudah terbakar Kelas A tinggi atau di mana terdapat sejumlah besar bahan mudah terbakar Kelas B dan kebakaran yang berkembang pesat dengan tingkat pelepasan panas yang tinggi sesuai harapan. Area ini terdiri dari bahaya kebakaran yang terkait dengan penyimpanan, pengemasan, penanganan, atau pembuatan bahan mudah terbakar Kelas A, dan/atau jumlah total bahan mudah terbakar Kelas B yang diperkirakan ada lebih dari 5 gal (18,9 L) di setiap ruangan atau area .

Tabel Ukuran APAR dan Penempatannya untuk Bahaya Kelas A

KriteriaHunian Bahaya RinganHunian Bahaya BiasaHunian Bahaya Ekstra
Minimum rating tunggal APAR2-A2-A4-A
Luas lantai maksimum per unit A3.000 ft (279 m2)1.500 ft (139 m2)1.000 ft (92,9 m2)
Luas lantai maksimum per APAR11.250 ft (1.045 m2)11.250 ft (1.045 m2)11.250 ft (1.045 m2)
Jarak perjalanan maksimum ke APAR75 ft (22,9 m)75 ft (22,9 m)75 ft (22,9 m)

Tabel Ukuran APAR dan Penempatannya untuk Bahaya Kelas B

Tipe BahayaRating Minimum APARJarak Perjalanan Maksimum ke APAR
ftm
Ringan5-B309.14
10-B5015.25
Biasa10-B309.14
20-B5015.25
Ekstra40-B309.14
80-B5015.25

Cara Melakukan Pemeriksaan APAR

Saat melakukan inspeksi alat pemadam kebakaran bulanan, penting untuk mengikuti 5 langkah utama ini:

  1. Periksa aksesibilitas: apakah mudah terlihat, dantidak terhalang
  2. Periksa keadaan fisik: perhatikan apakah ada cacat fisik, label dapat terbaca, bebas korosi, tidak penyok, tidak ada retakan/kebocoran pada selang, pin pengunci dalam keadaan tersegel.
  3. Periksa pengukur tekanan: pastikan jarum tekanan berada pada zona hijau. Bila ada di zona merah kiri berarti kurang tekanan (undercharged) dan perlu diisi ulang, sedangkan bila ada di zona merah kanan artinya tekanannya berlebihan (overcharged).
  4. Perhatikan tag inspeksi: label harus terisi jelas yang menandakan APAR tersebut diperiksa secara teratur
  5. Buat laporan dan rekomendasikan rencana tindakan: buatlah rangkuman hasil inspeksi APAR. Misalnya dari 50 APAR, ditemukan 3 APAR dengan kondisi yang tidak layak/rusak, maka harus ditindaklanjuti yang rusak tersebut. Informasikan kepada tim terkait dan laporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya.

Referensi:

  • www.pemadamapi.id
  • blog.koorsen.com
  • reliablefire.com
  • https://safetyculture.com/topics/fire-extinguisher-inspection/
  • NFPA 10: Standard for Portable Fire Extinguishers, version 2022

You may also like...

1 Response

  1. amiruddin says:

    bang boleh minta materinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: