Hak Asasi Manusia & Etika Kesehatan Masyarakat
Hak Asasi Manusia & Etika Kesehatan Masyarakat
Oleh: Muhyidin, SKM, MKKK
Hak Asasi Manusia di dalam Kesehatan
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Adapun Dasar Hukum HAM yaitu:
1. Universal Declaration of Human Right (UDHR) tahun 1948
Deklarasi HAM PBB disusun untuk memanusiakan manusia. Terdapat 30 pasal di dalamnya. Hampir semua pasalnya memiliki keterkaitan dengan aspek kesehatan. Sehingga dapat dikatakan jika terjadi pelanggaran terhadap aspek kesehatan, maka berarti terjadi pelanggaran terhadap HAM, begitupun sebaliknya. Pada pasal 25 dalam Deklarasi HAM PBB jelas tergambar hubungannya, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Namun, selain Pasal 25, keterkaitan kedua hal tersebut juga terdapat pada pasal-pasal lain, yang dapat digambarkan di dalam diagram di bawah ini:
Dari diagram di atas, dapat dibaca bahwa terdapat tiga aspek keterkaitan antara kesehatan dan HAM:
- Lingkaran berwarna biru, erat kaitannya dengan pelanggaran hak kesehatan oleh praktek-praktek kekerasan. Pelanggaran atau kurangnya perhatian terhadap HAM, dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Contohnya adalah praktek budaya yang membahayakan (misal: perkawinan di bawah umur), penyiksaan, perbudakan, dan kekerasan terhadap wanita dapat menyebabkan penyakit ataupun masalah kesehatan yang serius.
- Lingkaran berwarna merah, merupakan akibat gagalnya pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Pengambilan kebijakan dan program kesehatan selain dapat mempromosikan, namun terkadang juga melanggar hak asasi manusia dalam desain atau implementasi. Hal ini terkait dengan hak atas kerahasiaan (dalam prakteknya dalam kesehatan hal yag bersifat privasi sering dilanggar), hak untuk berpartisipasi (beberapa program kesehatan dipaksakan kepada masyarakat), kebebasan dari diskriminasi, serta kebebasan dalam bergerak.
- Lingkaran berwarna hijau, menggambarkan hubungan antara HAM dan kesehatan yang terjadi akibat kondisi masyarakat yang masih rentan. Kerentanan terhadap kesehatan yang buruk dapat dikurangi dengan mengambil langkah-langkah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pasal 18 UUD 1945 tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Begitu pentingnya kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga ada istilah bahwa kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segalanya menjadi tidak bermakna. Hak untuk mendapatkan derajat kesehatan yang baik setiap warga negara menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 36 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawa atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
3. UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia HAM
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak meungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
4. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Hak yang dimuat dalam UU no 36 thn 2009 pasal 4-8 yang berbunyi setiap orang berhak atas:
- Kesehatan.
- Akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
- Lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
- Informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
- Informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Makna hak atas kesehatan
Makna dari hak atas kesehatan tersebut yaitu pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi setiap individu untuk hidup sehat. Berarti pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk semua. Adapun dua asas yang melandasi Hukum kesehatan:
1. The right to health care
Hak atas pemeliharaan kesehatan berarti setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan standar tertinggi dari kesehatan fisik dan mental meliputi akses terhadap jasa pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan, seperti: akses terhadap nutrisi, air bersih, perumahan yang sehat, imunisasi, pendidikan, sanitasi, dan akses terhadap informasi terkait kesehatan. Faktor yang mempengaruhi hak atas pemeliharaan kesehatan yaitu:
- Faktor Sarana Kesehatan
- Faktor Geografis
- Faktor Finansial/Keuangan
- Faktor Kualitas
2. The right of self determination
Sebagai hak dasar atau hak primer individual yang merupakan sumber dari hak-hak individual terdiri dari Hak atas privacy dan hak atas tubuhnya sendiri.
a. Hak atas privacy
Right to privacy atau Right to be Let Alone secara sederhana diterjemahkan sebagai hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadinya (Cooley, 1888). Hak atas privasi juga dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dipergunakan dan dimasuki oleh orang lain(Gillmor, 1990:281).
b. Hak atas tubuhnya sendiri
Merupakan hak pasien memilih dokter, hak atas informed consent, hak menolak pengobatan atau perawatan tindakan medis tertentu, hak menghentikan pengobatan atau perawatan, dan hak atas second opinion serta hak memeriksa rekam medis.
Etika Kesehatan Masyarakat
Dalam bidang kesehatan terdapat beberapa bidang etik yang sudah berkembang yaitu etika klinis, etika penelitian, dan etika profesi, yang seluruhnya bernaung dalam satu payung yang disebut Bioetik. Di antara ketiga bidang etik itu, etika kesehatan masyarakat merupakan topik yang relatif paling baru. Tidak mengherankan jika pada praktisi kesehatan masyarakat telah lebih dulu mengenal bidang etika lain sebelum etika kesmas. Namun demikian seluruh bidang etika tersebut sama-sama memiliki empat prinsip utama bioetika (Ortmann dkk, 2016) yaitu:
- Memberi manfaat bagi manusia (beneficence)
- Tidak melakukan perbuatan/tindakan yang memperburuk manusia (non maleficence)
- Respek/menghormati manusia (respect for persons/autonomy); dan
- Bertindak adil (justice)
Namun demikian, etika kesehatan masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan bidang etika lain, terutama dengan etika klinis. Perbedaan tersebut disajikan pada tabel 1 berikut.
Tabel 1. Perbandingan Karakteristik Etika Klinis dan Etika Kesehatan Masyarakat (Sumber: Ortmann, 2016, hal. 23)
Etika Klinis | Etika Kesehatan Masyarakat |
Mengobati penyakit dan cedera | Mencegah penyakit dan cedera |
Intervensi medis oleh klinisi profesional | Intervensi kesehatan oleh berbagai profesi |
Memperhatikan menfaat individu | Memperhatikan manfaat sosial, komunitas, dan populas |
Berbagai larangan/pantangan dalam medis dilakukan berdasaran hubungan fidusia antara pasien dan dokter | Berbagai larangan/pantangan dalam perilaku sehat dilakukan berdasarkan tindakan kolektif |
Menghormati pasien sebagai individu | Menghormati masyarakat sebagai warganegara yang otonom dan independen |
Tugas klinisi memastikan pasien tertarik melakukan pengobatan di pelayanan kesehatan | Tugas ahli kesmas menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat diselesaikan secara individu melainkan secara kolektif |
Dokter dengan prestasi, kepercayaan, dan profesionalitas menyeluruh memiliki kewenangan/otoritas yang tinggi | Kewenangan ditentukan berdasarkan hukum sebagai alat bagi kebijakan kesmas untuk menciptakan regulasi kesehatan |
Informed consent diperoleh dari pasien secara individu untuk tindakan medis tertentu | Informed conssent diperoleh dari komunitas dan konsensus bersama yang dibangun melalui dialog dan kolaborasi masyarakat |
Masalah keadilan sebagai besar berfokus pada keadilan dalam mendapat pengobatan dan akses pelayanan kesehatan yang universal | Masalah keadilan berpusat pada keadilan sosial terutama dalam kesehatan dan kesamaan dalam mendapatan pelayanan kesehatan |
Kode Etik Kesehatan Masyarakat
Di Indonesia hingga saat ini belum diatur dengan jelas kode etik profesi Kesehatan Masyarakat. Namun demikian, sebagai referensi kita dapat mengacu kepada kode etik pofesi kesehatan masyarakat menurut Public Health Leadership Society version 2.2 yang menyatakan terdapat 12 kode etik kesehatan masyarakat.
Apabila dibaca secara keseluruhan, kode etik ini ditujukan kepada tiga subyek utama yaitu profesi/ahli kesehatan masyarakat, program/kebijakan kesehatan masyarat, dan lembaga kesehatan masyarakat. Adapun 12 kode etik kesehatan masyarakat tersebut jika dikategorisasikan ke dalam tiga subyek utama tersebut adalah sebagai berikut:
a) Kode etik bagi profesi/ahli kesehatan masyarakat
1. Public health should address principally the fundamental causes of disease and requirements for health, aiming to prevent adverse health outcomes
(Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya secara prinsip mengetahui penyebab paling mendasar dari penyakit dan kebutuhan terhadap kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan);
- Public health should achieve community health in a way that respects the rights of individuals in the community
(Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya menghormati hak asasi individu dalam komunitas dalam rangka memahami kesehatan masyarakat);
- Public health should advocate for, or work for the empowerment of, disenfranchised community members, ensuring that the basic resources and conditions necessary for health are accessible to all people in the community
(Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya bekerja atau memberikan advokasi dalam rangka pemberdayaan anggota masyarakat yang lemah dalam memperoleh haknya sebagai warga negara, memastikan sumberdaya dasar dan kondisi yang dibutuhkan bagi pelayanan kesehatan dapat diakses dengan baik oleh seluruh orang dalam masyarakat/komunitas);
- Public health should seek the information needed to implement effective policies and programs that protect and promote health.
(Profesi kesehatan masyarakat sebaiknya memperhatikan kebutuhan informasi dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang efektif dalam rangka mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan);
b) Kode etik bagi program/kebijakan/prioritas kesehatan masyarakat
- Public health policies, programs, and priorities should be developed and evaluated through processes that ensure an opportunity for input from community members
(Program/kebijakan/prioritas dalam kesehatan masyarakat sebaiknya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan, program, dan prioritas dalam kesehatan masyarakat, melalui proses yang memungkinkan anggota masyarakat dapat memberikan masukan-masukan);
- Public health programs and policies should incorporate a variety of approaches that anticipate and respect diverse values, beliefs, and cultures in the community.
(Program dan kebijakan kesehatan masyarakat sebaiknya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda untuk mengantisipasi dan menghargai perbedaan nilai, kepercayaan dan budaya di masyarakat);
- Public health programs and policies should be implemented in a manner that most enhances the physical and social environment.
(Program dan kebijakan kesehatan masyarakat sebaiknya diimplementasikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan lingkungan fisik dan sosial);
c) Kode etik bagi lembaga-lembaga kesehatan masyarakat
- Public health institutions should provide communities with the information they have that is needed for decisions on policies or programs and should obtain the community’s consent for their implementation
(Lembaga-lembaga di bidang kesehatan masyarakat sebaiknya memberikan informasi yang mereka miliki kepada masyarakat, yang dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan dan program, dan sebaiknya mendapatkan persetujuan dari masyarakat dalam implementasinya);
- Public health institutions should act in a timely manner on the information they have within the resources and the mandate given to them by the public.
(Lembaga-lembaga di bidang kesehatan masyarakat sebaiknya selalu memperbaharui informasi yang dimilikinya dengan sumberdaya dan mandat yang diberikan oleh masyarakat);
- Public health institutions should protect the confidentiality of information that can bring harm to an individual or community if made public. Exceptions must be justified on the basis of the high likelihood of significant harm to the individual or others.
(Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat sebaiknya menjaga kerahasiaan informasi yang akan merugikan individu atau masyarakat jika dipublikasikan. Pengecualian diberikan dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan kerugian pada individu dan lainnya);
- Public health institutions should ensure the professional competence of their employees.
(Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat sebaiknya memastikan kompetensi yang dimiliki anggotanya); dan
- Public health institutions and their employees should engage in collaborations and affiliations in ways that build the public’s trust and the institution’s effectiveness
(Lembaga-lembaga kesehatan masyarakat dan anggotanya sebaiknya selalu berkolaborasi dan berafiliasi agar kepercayaan publik dan efektifitas lembaga dapat ditingkatkan).
Catatan: Urutan yang sebenarnya tentang kode etik kesehatan masyarakat dapat dilihat dalam Principles of Ethical Practice of Public Health dari Public Health eadership Society. Dapat diunduh pada alamat website berikut: https://www.apha.org/-/media/files/pdf/membergroups/ethics/ethics_brochure.ashx
Recent Comments