Kriteria Penilaian PROPER Aspek Pengendalian Pencemaran Udara

Kriteria PROPER aspek PPU
Ilustrasi foto: hijauku.com
Bagikan

Kriteria Kepatuhan / Compliance PPU

Pada aspek Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) terdapat beberapa kriteria kepatuhan / compliance terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan. Sedangkan pada kriteria beyond compliance / melebihi kepatuhan/ketaatan pada aspek PPU, terdapat pada lampiran V PermenLH No.3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada aspek beyond compliance digunakan untuk perusahaan yang akan bersaing memperebutkan PROPER Hijau. Jika nilai PROPER keseluruhannya sangat baik dibanding perusahaan lainnya, maka berpeluang untuk menjadi kandidat PROPER Emas.

Pada kriteria kepatuhan ini terbagi lagi menjadi 3 yaitu Biru, Merah dan Hitam. Untuk detail lengkap kriteria tsb terdapat dalam lampiran IV PermenLH No.3 tahun 2014. Berikut ini penjelasannya:

Kriteria dokumen lingkungan

Dasar Peraturan dari dokumen lingkungan yaitu PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Aspek penilaian pada kriteria ini adalah pelaksanaan dokumen lingkungan/Izin Lingkungan. Komponen Penilaian:

  • Kepemilikan dokumen lingkungan/izin lingkungan. Jika tidak memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan maka langsung PROPER-nya dapat raport/peringkat HITAM.
  • Pelaksanaan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan:

a. Luas area dan kapasitas produksi

b. Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3

    • Pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3). Saat ini pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3) melalui SIMPEL. Jika tidak melaporkan, maka akan dapat Raport Merah.

    Lembar isian laporan ketaatan terhadap Pengendalian Pencemaran Udara

    Ketaatan pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak (udara emisi)

    1. Ketaatan terhadap sumber emisi

    Pemantauan ketaatan terhadap sumber emisi dapat berupa pemantauan manual atau pemantauan CEMS (Continuous Emission Monitoring System). Semua sumber emisi harus 100% dipantau. Jika terdapat sumber emisi yang tidak dipantuau atau pemantauan <100% maka langsung mendapatkan raport Merah

    Catatan:

    • Hanya industri tertentu saja yang wajib menggunakan CEMS.
    • Industri Manufaktur Prasarana Jasa (MPJ) dan Agro Industri:

    Sumber emisi dari proses non pembakaran dari unit produksi, pemantauan udara emisi dapat dilakukan secara bergantian yang diwakili satu cerobong dari tiap unit produksi sehingga semua sumber emisi dapat dipantau.

    • Agroindustri
      1. Pengering (dryer) di industri agro wajib dipantau

      2. Tungku bakar indsutri sawit wajib pantau serta memenuhi BMUE Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995

    • Sumber emisi tidak wajib pantau
      1. Cerobong yang mengalirkan udara masuk, udara keluar dan kegiatan yang mengeluarkan uap air.
      2. Genset yang berkapasitas kurang dari <100 HP (76,5 KVA), beroperasi <1000 jam/tahun, yang digunakan untuk kegiatan darurat yang beroperasi kurang 200 jam/tahun dan yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las.
      3. Cerobong gas buang pada laboratorium.

    2. Ketaatan terhadap parameter baku mutu

    Baik pemantauan manual maupun CEMS, wajib memantauan semua parameter sesuai aturan. Jika terdapat parameter yang tidak dipantau atau pemantauan paramater <100% maka akan dapat raport Merah.
    Catatan:

    a. Industri yang tidak mempunyai BMUE spesifik, mengacu pada baku mutu AMDAL atau UKL-UPL.

    b. Bagi industri yang tidak mencantumkan BMUI dalam AMDAL atau UKL-UPL menggunakan baku mutu lampiran VB, Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.

    c. Untuk Genset mengacu lampiran I huruf a Permen LH Nomor 13 Tahun 2009.

    d. Bagi emisi dari kegiatan proses pembakaran <25 MW atau satuan lain yang setara yang menggunakan bahan bakar gas, tidak wajib mengukur parameter SO2 dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar ≤ 0,5% berat.

    e. Sumber emisi yang memiliki izin pemanfaatan atau pengolahan wajib memantau seluruh parameter sesuai dengan izin emisi yang diperoleh.

    f. Wajib mengukur laju alir dari setiap sumber emisi yang dipantau.

    Khusus untuk Industri Agro

    a. Sumber emisi pengering (dryer) dan kamar asap pada industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.

    b. Sumber emisi pengering (dryer) pada industri selain industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.

    c. Kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur SO2, NO2, dan partikulat dengan BME  mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Migas

    a. Unit proses pembakaran parameter terpasang CMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, CO dan laju alir, partikulat dan CO2.

    b. Unit perekahan katalitik parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, CO dan laju alir, partikulat dan CO2.

    c. Unit pengolahan ulang sulfur sistem claus parameter terpasang CEMS yaitu: SO2 dan laju alir.

    d. Unit absorber dari Refinari Unit dan Liquid Natural Gas parameter terpasang CEMS yaitu: hidrokarbon dan laju alir.

    e. Laju alir dari sumber emisi untuk pentawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore).

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Rayon

    a. Unit proses parameter terpasang CEMS yaitu CS2 dan H2S.

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Pupuk dan Ammonium Nitrat

    a. Prilling tower parameter terpasang CEMS yaitu: ammonia (NH3), partikulat (PM).

    b. Unit asam nitrat pada industri amonium nitrat parameter terpasang CEMS yaitu: NOx, ammona (NH3)

    c. Unit asam sulfat pada industri asam fosfat dan hasil samping parameter terpasang CEMS yaitu: SO2.

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Tambang

    a. Proses pengolahan, jika energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar dari 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, O2, dan laju alir.

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Semen

    a. Proses tanur/tungku parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx.

    b. Proses tanur/tungku dengan memanfaatkan limbah B3 parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx, CO.

    c.Proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF) parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx, CO

    Catatan untuk industri wajib CEMS: industri Pembangkit

    a. PLTU ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, Hg, CO2 dan laju alir.

    b. PLTG ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, dan laju alir.

    c. PLTGU ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, dan laju alir.

    d. PLTD ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, CO dan laju alir.

    e. PLTMG ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, CO dan laju alir.

    Catatan tambahan:

    a. Proses penunjang produksi <25 MW dengan kandungan sulfur >2% dan beroperasi secara terus-menerus parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, O2, dan laju alir.

    b. Wajib melampirkan kandungan sulfur bagi pembangkit dan proses penunjang yang memiliki kapasitas <25 MW.

    3. Ketaatan terhadap jumlah data per parameter yang dilaporkan

    a. Perusahaan melaporkan pengukuran secara manual paling sedikit dilakukan 1 kali dalam 6 bulan.

    Untuk pembakaran (genset) dengan:

    • kapasitas desan ≤ 570 KW pemantauan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun.
    • kapasitas desan 570 KW < n ≤ 3 MW pemantauan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
    • kapasitas >3 MW pemantauan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.

    Pelaporan unit ketel uap yang beroperasi <6 bulan pengujian paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

    b. Melaporkan perhitungan neraca massa bagi kegiatan pengolahan nikel mate.

    c. Melaporkan perhitungan beban emisi sesuai dengan Baku Mutu Emisi (BME) yang dinyatakan dalam beban emisi (industri carbon black dan rayon).

    d. Melaporkan perhitungan beban emisi udara

    perhitungan beban emisi manual

    Perhitungan beban emisi GRK

    e. Melaporkan data pemantauan emisi melalui SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang  Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan)

    4. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu emisi udara

    Memenuhi konsentrasi parameter Baku Mutu Emisi Udara (BMEU) 100% untuk pemantauan manual setiap sumber emisi. Untuk industri carbon black, rayon, nikel matte memenuhi beban emisi parameter yang dipersyaratkan dalam peraturan.

    Bagi pemantauan yang wajib CEMS, yaitu: data hasil pemantauan memenuhi ≥ ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi.

    5. Ketaatan terhadap ketentuan teknis

    a. Mentaati persyaratan teknis cerobong:

    • Mempunyai cerobong emisi
    • Cerobong dilengkapi lubang sampling sesuai KEPDAL 205/1996
    • Cerobong dilengkapi pagar pengaman dan tangga
    • Cerobong dilengkapi lantai kerja
    • Cerobong dilengkapi kode dan koordinat
    • Terdapat sumber listrik

    Ketentuan teknis PPU

    b. Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di KLHK.

    c. Pengukuran emisi dilakukan dengan metode pengujian SNI atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional.

    d. Bagi sumber emisi yang baku mutunya terdapat koreksi oksigen, hasil pengukuran emisi wajib terkoreksi dengan oksigen.

    e. Melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up)

    f. Melakukan pencatatan penggunaan boiler jam /bulan yang berfungsi sebagai cadangan.

    g. Memenuhi sanksi administratif sampai batas waktu yang ditentukan.

    h. Bagi industri yang wajib memasang CEMS, peralatan CEMS beroperasi normal.

    i. JIka CEMS rusak wajib melaksanakan pemantauan manual kualitas emisi setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun periode penilaian.

    j. Memiliki sertifikasi kalibrasi peralatan CEMS oleh eksternal yang berkompeten setiap 1 tahun sekali.

    k. Peralatan CEMS wajib memiliki sistem jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian mutu (quality control).

    Ketaatan pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak (udara ambien, kebisingan, kebauan)

    1. Ketaatan terhadap dokumen lingkungan yang mencakup parameter, titik penaatan (lokasi sesuai dengan dokumen lingkungan), dan pelaporan.
    2. Ketaatan terhadap lokasi pemantauan
    3. Ketaatan terhadap parameter baku mutu. Memantau seluruh parameter sesuai dengan dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan yang tidak mengatur parameter pemantauan mengacu kepada PP 41 tahun 1999
    Referensi:
    – Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Kriteria Penilaian PROPER 2020: Pengendalian Pencemaran Udara.

    You may also like...

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    error: