Dasar-Dasar Masyarakat Baru (Bag.3)

Dasar-Dasar Masyarakat Baru (Bag.3)
Oleh: Dr.Said Ramadhan Al Buthy (dikutip dari buku Fiqih Sirah)
Dasar Ketiga: Piagam Madinah Mengatur Kehidupan Muslim-Non Muslim
Dasar ketiga ini merupakan bagian terpenting yang dilakukan Rasulullah Saw., karena berhubungan dengan perundang-undangan sebuah negara baru. lbnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari setelah Rasulullah Saw. tiba di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. lsi piagam perjanjian ini dikutip lbnu lshaq tanpa mencantumkan sanad. Sementara lbnu Khaitsumah meriwayatkannya dengan sanad yang lengkap sebagai berikut;
Kami menerima hadis dari Ahmad ibn Jinab Abul Walid, dari Isa ibn Yunus, dari Katsir ibn Abdullah ibn Amr AI-Muzanni dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Saw. menulis sebuah tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar.’ Lalu ia menyebutkan isi perjanjian yang serupa dengan apa yang disebutkan lbnu lshaq.87 Naskah ini juga dinukil Imam Ahmad dalam AI-Musnad. la merriwayatkannya dari Suraij yang berkata, “Kami menerima hadis dari lbad dari Hajjaj dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah telah menulis sebuah piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar …. “
Kami sengaja tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, kami akan menurunkan beberapa poin penting dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah Saw. Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang) yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah.
Beberapa Ibrah
Piagam Madinah jelas mengandung beberapa poin penting yang berhubungan dengan berbagai hukum dan aturan bagi sebuah masyarakat Islam. Berikut ringkasannya:
1. Tampaknya, satu-satunya istilah modem yang paling dekat untuk mendefinisikan Piagam Madinah adalah “undang-undang” ( dustur }. Sebab, Piagam Madinah menyerupai undang-undang. lsi piagam ini mencakup hampir semua elemen yang biasa terkandung di dalam undang-undang modem. Di dalamnya terdapat garis-garis besar pengaturan negara, baik secara internal maupun ekstenal. Selain itu, mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar warga, bahkan hubungan antar negara..
“Undang-undang” tersebut disusun Rasulullah Saw. bcrdasarkan wahyu Allah Swt., ditulis olch para sahabat untuk kemudian dijadikan landasan yang disepakati bersama oleh kaum mukmin dan Yahudi yang bertetangga dengan mereka. Semua ini membuktikan bahwa sejak awal masyarakat Islam sudah didirikan di atas undang-undang dasar yang sempurna. Piagam ini sekaligus menjadi bukti bahwa sejak awal negara Islam telah memiliki komponen perundang-undangan dan administrasi negara yang representatif.
Komponcn perundangan ini jelas merupakan elemen dasar yang harus ada untuk pelaksanaan hukum (syariat) Islam di tengah masyarakat. Apalagi secara kescluruhan, Piagam Madinah disusun atas dasar pemikiran kesatuan umat Islam dan bcbcrapa hal yang berhubungan dcngan sistcrn ketatanegaraan. Di mana pun hukum dan syariat Islam tidak dapat ditegakkan jika sistcrn pcrundangan seperti yang diciptakan Rasulullah Saw. tidak diterapkan di tempat itu. Sebab, sistem perundangan seperti ini merupakan bagian dari hukum syariat itu sendiri.
Bertolak dari semua itu, maka tuduhan yang mcnyatakan Islam hanya mengatur hubungan anta.ra individu dcngan Tuhannya, tetapi tidak mcmiliki sistem perundang-undangan atau ketatanegaraan, jelas dapat dipatahkan. Para pclaku gliazw al-fikr mcmang selalu menuduh Islam sebagai agama yang sudah usang. Para antek penjajah melakukan itu jelas bertujuan memasung Islam agar tidak dapat memainkan peran sosial-kemasyarakatan. Selain itu, agar Islam kehilangan kemampuannya untuk memperbaiki tatanan masyarakat yang sudah rusak.
Jalan untuk mencapai semua tujuan busuk itu tcntu dengan cara mernbelenggu Islam agar menjadi tidak lebih dari sekadar “agarna·; hukan “negara ~ Selain itu, tidak lebih dari sekadar “ihadah~bukan “undang-undang’: Bahkan, kalaupun terbentuk negara Islam, rnereka akan berusaha merusaknya. Salah satu cara yang mereka tcmpuh, mclontarkan bcrbagai macam kebohongan dan dusta. Tctapi, jcbakan musuh-musuh lslam itu tclah rusak scdcmikian cepat. Nasib buruk memang selalu menimpa orang-orang sesat seperti mereka. Pembicarakan perilaku mereka hanya memperjelas kedengkian yang mcreka pendam.
Bagaimana pun juga, karena ingin mengetahui beberapa poin penting berkenaan dengan pcrkara ini, rasanya perlu kami katakan bahwa kclahiran sebuah masyarakat Islam mcnjadi elemen pokok bagi berdirinya ncgara Islam. Supaya terlihat jelas, masyarakat Islam harus memiliki sistem tatasosial yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Piagam Madinah menjadi bukti paling nyata akan hal ini.
Kesimpulan ini tentu tidak dapat k.ita lepaskan dari kenyataan bahwa syariat Islam memiliki bagian-bagian yang terpisah, sesuai wilayahnya masing-masing. Namun, jika disatukan, menjadi aturan yang lengkap, bahkan sistem perundang-undangan yang sempurna.
2. Piagam Madinah mencerminkan keadilan yang direpresentasikan sikap Rasulullah Saw. terhadap kaum Yahudi. Sebenarnya Piagam Madinah dapat membuahkan hasil yang manis bagi kedua belah pihak, muslimin dan Yahudi, andaikata kaum Yahudi berhenti melakukan kebiasaan lamanya berbuat makar, konspirasi, dan tipu muslihat. Tidak seberapa lama paska penanda-tanganan Piagam Madinah, kaum Yahudi sudah mengingkari janji mereka kepada Rasulullah dan umat Islam. Mereka melakukan berbagai bentuk pengkhianatan. Hal ini insya Allah akan kami jelaskan secara lebih terpcrinci pada bagian yang lain. Menghadapi manuver kaum Yahudi itu, umat Islam tentu harus mengambil tindakan yang diperlukan.
3. Piagam Madinah menunjukkan beberapa aspek hukum yang terdapat di dalam ajaran Islam, antara lain;
Pertama, klausul pertama Piagam Madinah membuktikan bahwa Islam adalah satu-satunya “alat” yang dapat menyatukan umat lslam. lslam pula yang dapat menjadikan semua pemeluknya menjadi umat yang satu. Segala perbedaan dan perselisihan dalam tubuh umat Islam akan luruh ketika berhadapan dengan persatuan Islam ini. Hal ini dapat dipahami dengan sangat jelas jika Anda membaca sabda Rasulullah Saw. yang termaktub dalam klausul pertama Piagarn Madinah. Beliau bersabda, “Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib dan siapa pun yang mengikuti mereka lalu berjihad bersmna mereka adalah satu umat di hadapan seluruh umat manusia yang lain” Klausul inilah yang harus mcnjadi landasan pokok dalam mcndirikan sebuah masyarakat Islam yang kokoh.
Kedua, klausul kcdua dan ketiga menunjukkan bahwa salah satu faktor terpenting dalam terbentuknya masyarakat Islam adalah penanaman makna persatuan dan gotong-royong dengan sebaik-baiknya. Seluruh anggota masyarakat saling bertanggung jawab satu sama lain, baik mcnyangkut urusan duniawi maupun ukhrawi. Sebenamya dapat dikatakan, seluruh aspck hukum dalam syariat Islam dibangun di atas landasan ini, sckaligus mcnjadi jalan implcmentasi prinsip kcbersamaan dan gotong-royong yang berlaku di tengah masyarakat muslim.
Ketiga, klausul ketujuh dari Piagam Madinah menunjukkan kesetaraan bukan hanya jadi hiasan, melainkan soko guru yang wajib diimplementasikan demi terbentuknya sebuah masyarakat Islam.
Maksudnya, bagaimanapun juga, dzimmah (orang-orang yang kcselamatannya dijamin oleh) umat Islam adalah terhormat. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh dizalimi. Jadi, siapa pun yang dijamin keamanannya oleh seorang muslim, maka tidak boleh ada muslim lain, baik pemerintah maupun rakyat jelata, yang dapat merusak penghormatan terhadap jaminan keamanan tersebut. Semua klausul perjanjian ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Maka, siapa pun yang keamanannya dijamin oleh muslimah, tidak boleh dilanggar, termasuk oleh laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya. Demikianlah ijma’ ulama dan para imam madzhab. Tetapi, berkenaan dengan hal ini, para ulama mengajukan beberapa syarat, antara lain: jaminan keamanan itu tidak boleh membahayakan umat Islam, seperti menjamin keselamatan seorang mata-mata musuh. Selain itu, jaminan keamanan harus ditentukan jumlah pesertanya. Jaminan keamanan itu harus ditentukan batas masa berlakunya, dan tidak boleh lebih dari empat bulan.
Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan beberapa perawi yang lain meriwayatkan bahwa Umm Hani bin ti Abi Thalib ra. Menemui Rasulullah Saw. pada tahun terjadinya peristiwa penaklukan Mekah. la berkata, “Wahai Rasulullah Saw., sepupuku, Ali, ingin membunuh seorang laki-laki yang kujamin kesclamatannya, Fulan ibn Hubairah.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kami menjamin keselamatan siapa pun yang kau jamin, wahai Umm Hani.”
Dari apa yang dilakukan Rasulullah Saw. itu tentu Anda dapat mengctahui betapa tingginya penghormatan yang diberikan Islam kepada kaum perempuan. Dengan sangat jelas Anda juga dapat melihat betapa kaum perempuan di dalam Islam berhak memiliki semua hak-hak individual dan sosialnya, scbagaimana dimiliki kaum laki-laki. Hal ini tidak pemah terjadi pada selain umat Islam.
Lebih pcnting dari semua itu, Anda harus memahami perbedaan antara prinsip kesetaraan semua manusia yang didukung oleh syariat Islam, dengan berbagai fenomena tradisional yang melekat pada ajaran Islam, sebagaimana yang sering didengungdengungkan oleh para pendamba peradaban modern. Syariat berupa prinsip kesetaraan yang didirikan di atas fitrah manusia
itulah yang kemudian akan menjadi jalan bagi kebahagiaan semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, secara individual maupun komunal. Sementara itu, dorongan nafsu hewani pasti akan menjadi jalan bagi eksploitasi kaum perempuan sebagai “perangkat” hiburan bagi kaum laki-laki.
Keempat, klausul kedua belas dari Piagam Madinah menunjukkan kepada kita bahwa hukum yang ad.ii merupakan satu·satunya jalan bagi umat Islam untuk menyelesaikan pertikaian, perselisihan, dan berbagai pcrkara yang terjadi di antara mereka.
Hukum yang adil itulah yang kemudian disebut Syariat Allah yang tcrkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah Saw. Seandainya umat Islam her.mi mcncari solusi dari segala
permasalahan mereka di luar kedua sumber hukum ini, maka Jisadari atau tidak, mereka telah berdosa di hadapan Allah. Dengan melakukan itu, mereka telah menjerumuskan diri sendiri ke dalam jurang kesengsaraan di dunia dan di akhirat. Demikianlah uraian empat poin penting yang terkandung di dalam Piagam Madinah yang dibuat Rasulullah Saw. sebagai “‘undang-undang” bagi Daulah Islamiyah di Madinah. Piagam inilah yang dijadikan Rasulullah Saw. sebagai pedoman etik clan moral bagi umat Islam di tengah masyarakat mereka yang baru. Dan didalam piagam ini pul.i kita dapat menemukan sekian banyak prinsip hukum yang sangat penting, yang perlu kita kaji dan renungkan lebih lanjut.
Dcngan mcncrapkan isi piagam ini dan menjadikannya pcdoman hukum yang tcrus dipegang tcguh, maka Daulah Islamiyah di Madinah berdiri sebagai negara yang sangat kuat. Kekua tan Daulah Islamiyah yang berawal dari kota Madinah terus memancar ke seluruh penjuru mata angin, mempersembahkan sebuah peradaban dan tamadun paling luhur di scpanjang pentas sejarah.[]
Artikel sebelumnya: Dasar-Dasar Masyarakat Baru (Bag.2)
Recent Comments