Merdeka dari Kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja

Merdeka dari Kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja
Ilustrasi foto: freepik.com
Bagikan

Merdeka dari Kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja

Daftar Isi

Oleh: Muhyidin, SKM

Hakekat Kemerdekaan

Pada tahun 2020 ini bangsa Indonesia memperingati hari Kemerdekaan yang ke-75. Kemerdekaan ini tentu harus kita syukuri. Karena dengan kemerdekaan kita tidak lagi dijajah oleh bangsa lain. Tidak perlu takut lagi untuk mengemukakan pendapat, berkumpul, bekerja dan beribadah sesuai agama dan kepercayaanya masing-masing. Negara kita telah menjamin kebebasan tersebut dan tertuang dalam dasar negara & Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tugas kita sebagai generasi yang dilahirkan setelah kemerdekaan adalah mengisi pasca kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat. Bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Mulai dari diri sendiri. Misalnya yang berstatus sebagai pelajar, maka belajarlah yang rajin agar menjadi orang yang sukses dunia dan akhirat. Sebagai guru atau dosen maka mendidiklah dengan cinta dan keikhlasan agar anak didik menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak baik. Begitupun sebagai pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta, maka bekerjalah dengan profesional untuk memajukan negeri ini dan agar bisa bersaing dengan negara lain.

Dalam hal bernegara, kemerdekaan yaitu hak sebagai bangsa untuk mengatur sendiri urusan negaranya tanpa ada campur tangan negara lain. Dalam perspektif Islam, merdeka secara hakiki yaitu tidak menghambakan diri kepada makhluk tetapi hanya menghambakan diri kepada sang Khalik, Allah SWT. Apapun yang kita lakukan, baik ibadah ritual maunpun ibadah sosial, hakikatnya untuk beribadah kepada Allah dan hanya mengharap ridho-Nya. Ketika bekerja niatkan itu sebagai ibadah agar kita tetap menjadi orang yang merdeka.

Kalau kita merdeka, maka kita tidak peduli apa penilaian orang lain. Kita bekerja bukan untuk dinilai bagus oleh bos/atasan semata. Ketika kita bekerja secara profesional dan ikhlas, niscaya kita akan jadi orang yang merdeka. Ketika seseorang merdeka, maka kreatifitas muncul, tidak ada dengki atau iri hati sehingga produktifitas meningkat.

Merdeka Adalah Hak Setiap Individu

Setiap individu termasuk pekerja pasti menginginkan dirinya merdeka. Merdeka untuk memiliki kebebasan berbicara, berkumpul, mengemukakan pendapat, bekerja dan beribadah selama tidak mengganggu atau merebut kebebasan orang lain.

Dari perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bekerja dengan selamat dan bebas dari kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah hak setiap pekerja yang merdeka. Pekerja memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan (right to stop) bila ada situasi dan kondisi yang membahayakan nyawanya. Pekerja juga memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang sehat dan aman. Risiko yang ada harus dimitigasi agar tidak mencelakakan pekerja atau membuat pekerja menjadi sakit. Mitigasi bisa dilakukan mulai dari eliminasi bahaya, substitusi bahaya hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi bekerja yang terpapar bahaya. Identifikasi bahaya agar setiap pekerja mengetahui potensi bahaya yang ada di tempat kerja dan bagaimana mitigasi atau pencegahannya.

Kalau kita melihat data kecelakaan kerja di Indonesia, pada tahun 2018 terdapat 147.000 kasus kecelakaan kerja atau 40.273 kasus setiap harinya yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari data tersebut, sebanyak 3,18% (4.678 kasus) berakibat kecacatan dan 1,75% (2.575 kasus) berakhir dengan kematian. Angka kecelakaan tersebut masih sangat tinggi.

Pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan sebesar Rp.1,2 trilyun untuk santunan akibat kecelakaan kerja. Kasus dengan fatalitas tinggi didominasi oleh kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan di industri pengolahan dan konstruksi. Ini kasus yang tercatat. Bagaimana dengan kasus kecelakaan pada pekerja di sektor industri informal dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Tentu jumlahnya bisa jauh lebih banyak lagi.

Apabila ada kecelakaan atau PAK di tempat kerja, maka akan banyak sekali kerugian. Baik kerugian material maupun kerugian non material. Perusahaan harus menanggung biaya kompensasi, menurunnya produktifitas kerja, turunnya moral pekerja, sanksi pidana dan bisa jadi denda dari otoritas terkait hingga dicabutnya izin operasional perusahaan.

Biaya Kecelakaan Kerja & PAK

Biaya tidak langsung lainnya yang dialami seperti meningkatnya absenteeism (ketidakhadiran pekerja karena sering sakit), employee turnover (pergantian Karyawan baru), menurunnya produktifitas dan kualitas kerja serta dapat menurunkan moral pekerja karena mereka bekerja dalam kondisi tidak nyaman dan selamat. Belum lagi persepsi negatif dari masyarakat apabila ada kecelakaan yang kemudian terekspos oleh media nasional atau menjadi viral di media sosial. Apalagu bila kontrak kerja perusahaan diputus karena adanya kecelakaan kerja di tempat kerja, tentu hal tersebut akan merugikan perusahaan.

Di tengah pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), kondisi ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya kasus kematian dan angka korban sakit karena virus tersebut. Bahkan wabah ini berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pekerja di dalamnya. Bahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK01.07/Menkes/327/2020 bahwa pekerja yang terkena penyakit Covid-19 termasuk PAK yang spesifik pada pekerjaan tertentu terutama pada pekerja/tenaga kesehatan yang berisiko tinggi terpapar Covid-19. Apabila ada pekerja yang terkena Covid-19, maka ini pun akan menimbulkan dampak kerugian yang tidak diinginkan.

Dari sisi pekerja, apabila ada pekerja yang sakit, cacat atau sampai meninggal dunia, maka kerugian besar akan menimpa pekerja tersebut dan keluarganya. Apabila pekerja tersebut merupakan tulang punggung keluarga, berapa banyak anggota keluarga yang tidak bisa dinafkahinya? Sebagai pekerja, kita tidak ingin hal tersebut terjadi bukan?

Jangan sampai juga ketika kita sudah pensiun dan tidak bekerja lagi, kemudian menjadi sakit-sakitan dan tidak bisa menikmati masa pensiun dengan baik. Beberapa PAK, dampaknya bersifat kumulatif dan jangka panjang. Misalnya apabila sering terpapar bahan kimia yang melebihi nilai ambang batas dan tanpa APD yang memadai, bisa jadi hal tersebut akan menyebabkan kanker atau gangguan kesehatan lainnya. Tentu kita tidak ingin sakit bukan? Akan menjadi sia-sia apabila pekerja berpenghasilan besar tapi sering sakit-sakitan. Tentu penghasilan tersebut tidak bisa dinikmati bukan?

Semoga kita menjadi pekerja yang merdeka. Merdeka dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Merdeka!

Referensi:

  • https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/28/data-bpjs-ketenagakerjaan-setiap-hari-terjadi-40273-kasus-kecelakaan-kerja
  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/23322/Angka-Kecelakaan-Kerja-Cender
  • https://www.mi-wea.org/docs/3%20Hart%20-Cost%20of%20Safety%20Employee%20Wellness.pdf

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: