Ilustrasi foto: safetysignindonesia.id
Oleh: Muhyidin, SKM
Ruang terbatas (confined space) secara alamiah maupun disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan di dalamnya dapat menimbulkan bahan-bahan berbahaya yang terlepas dalam bentuk gas, uap, asap, dan debu beracun atau mudah terbakar serta bahaya lainnya. Bahan berbahaya tersebut dapat mengakibatkan terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan yang memicu terjadinya kebakaran dan peledakan. Disamping itu masih terdapat potensi bahaya lain berupa suhu yang ekstrem, terjebak atau terbenam (engulfment) oleh padatan atau cairan juga karena struktur atau konfigurasi ruangan yang bersekat dan bertingkat, maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas (confined space) tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Ruang terbatas (confined space), adalah ruangan yang:
Ruang terbatas wajib dengan izin masuk adalah ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini, antara lain:
Gas atmosfer berbahaya adalah gas yang terdapat dalam ruang terbatas yang dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan pekerja untuk menyelamatkan diri, antara lain;
(Baca juga: Potensi Bahaya di Ruang Terbatas)
Ruang terbatas diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelompok:
1. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk;
2. Ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk.
Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang memiliki potensi bahaya seperti terdapat (1) potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; (2) adanya potensi substansi cairan ataupun padatan yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard); (3) adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar (configuration hazard); dan (4) adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard).
Sedangkan yang dimaksud dengan ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk adalah apabila keempat potensi bahaya yang disebutkan di atas tidak terdapat di ruang terbatas tersebut.
a. Pengurus harus melakukan identifikasi keberadaan ruang terbatas yang ada di tempat kerja;
b. Membuat daftar register ruang terbatas;
c. Memberi tanda/tag untuk setiap ruang terbatas;
d. Membuat daftar pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas (confined space), antara lain:
Melakukan kegiatan persiapan untuk pekerjaan masuk ruang terbatas. Kegiatan ini harus dipenuhi sebelum memasuki ruang terbatas. Kegiatan tersebut antara lain:
Catatan semua equipment tersebut diyakinkan berfungsi dg baik.
c.1Mempersiapkan peralatan untuk bekerja di ruang terbatas:
c.2 Mempersiapkan peralatan untuk lock & tag serta memasangnya pada sumber aliran listrik dan sumber aliran bahan kimia yang diputus.
c.3 Melakukan pengetesan aliran yang telah diputus dan sudah dipasang lock dan tag.
PERINGATAN: PEKERJAAN MASUK RUANG TERBATAS TIDAK BISA DI MULAI SEBELUM FORMULIR IJIN KERJA DIISI DAN DITANDATANGAN OLEH SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.
PERHATIAN: PEKERJAAN DI DALAM RUANG TERBATAS SEBAIKNYA DILAKUKAN MINIMAL OLEH DUA PEKERJA PADA WAKTU YANG SAMA.
PERINGATAN: PEKERJAAN MASUK RUANG TERBATAS TIDAK BISA DI MULAI JIKA PETUGAS MADYA TIDAK ADA DI LOKASI AREA KERJA.
a. Permohonan Ijin Masuk, diajukan oleh Petugas Utama atau Petugas Madya setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (Job Order). Selanjutnya disusunlah Analisa Keselamatan Pekerjaan (AKP) / Job Safety Analysis (JSA) bersama dengan pengawas lapangan/supervisor dan pihak terkait lainnya mengenai risiko kerja serta tindakan pencegahan yang telah dilakukan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian formulir ijin kerja diisi dengan lengkap dan diserahkan kepada pengawas lapangan / supervisor.
b. Pemeriksaan Ijin Masuk, Pengawas lapangan kemudian meminta dilakukan pengukuran gas atmosfer berbahaya yang dilakukan oleh Teknisi Deteksi Gas yang dibuktikan dengan sertifikat bebas gas berbahaya. Selain itu ijin masuk akan diberikan setelah ijin untuk pekerjaan terkait seperti pekerjaan panas, kerja dingin atau kelistrikan telah dikeluarkan.
Beberapa hal penting yang harus diperiksa dalam peninjauan ijin masuk adalah antara lain:
e. Pemantauan Ijin Masuk, dilakukan terkait dengan perubahan gas atmosfer berbahaya, kondisi petugas utama, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan lainnya dari ijin yang diberikan.
f. Pembatalan Ijin Masuk, apabila pekerjaan dapat diselesaikan sesuai rencana kerja yang tertuang dalam formulir ijin masuk maka formulir tersebut segera dikembalikan kepada pengawas lapangan sekaligus sebagai laporan pekerjaan yang harus diteruskan kepada manajer area. Namun apabila terjadi perubahan ataupun penyimpangan dari formulir ijin masuk yang diberikan maka Ahli K3 harus menghentikan pekerjaan dan membatalkan ijin yang telah diberikan untuk kemudian segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.
Wanita yang Dikirimi Salam dari Langit Dulu rumahnya semerbak gaharu dan gudangnya penuh sutra, emas…
Istri yang Menyerahkan Gilirannya Agar Tetap Membersamai Nabi SAW di Surga Ada seorang istri yang,…
Ternyata, Kewajiban dalam Rumah Tangga itu Sedikit Banyak pertengkaran rumah tangga bukan karena kurangnya cinta,…
Malam Ketika Al-Quran Diturunkan: Sejarah, Fakta, dan Hikmahnya Sepanjang sejarah, ada malam-malam yang lebih utama…
Pasukan Santri dalam Tubuh Kita: Belajar Ketekunan dan Pengorbanan Sel Darah Putih Pernahkah kita membayangkan,…
Strategi Iblis dan Seni Tipu Daya: Belajar Waspada dari "Pakar Marketing" Tertua di Dunia Iblis,…
This website uses cookies.