Ilustrasi foto: hijauku.com
Pada aspek Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) terdapat beberapa kriteria kepatuhan / compliance terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan. Sedangkan pada kriteria beyond compliance / melebihi kepatuhan/ketaatan pada aspek PPU, terdapat pada lampiran V PermenLH No.3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada aspek beyond compliance digunakan untuk perusahaan yang akan bersaing memperebutkan PROPER Hijau. Jika nilai PROPER keseluruhannya sangat baik dibanding perusahaan lainnya, maka berpeluang untuk menjadi kandidat PROPER Emas.
Pada kriteria kepatuhan ini terbagi lagi menjadi 3 yaitu Biru, Merah dan Hitam. Untuk detail lengkap kriteria tsb terdapat dalam lampiran IV PermenLH No.3 tahun 2014. Berikut ini penjelasannya:
Dasar Peraturan dari dokumen lingkungan yaitu PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Aspek penilaian pada kriteria ini adalah pelaksanaan dokumen lingkungan/Izin Lingkungan. Komponen Penilaian:
Pelaksanaan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan:
a. Luas area dan kapasitas produksi
b. Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
Pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3). Saat ini pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3) melalui SIMPEL. Jika tidak melaporkan, maka akan dapat Raport Merah.
Pemantauan ketaatan terhadap sumber emisi dapat berupa pemantauan manual atau pemantauan CEMS (Continuous Emission Monitoring System). Semua sumber emisi harus 100% dipantau. Jika terdapat sumber emisi yang tidak dipantuau atau pemantauan <100% maka langsung mendapatkan raport Merah
Catatan:
Sumber emisi dari proses non pembakaran dari unit produksi, pemantauan udara emisi dapat dilakukan secara bergantian yang diwakili satu cerobong dari tiap unit produksi sehingga semua sumber emisi dapat dipantau.
Pengering (dryer) di industri agro wajib dipantau
Tungku bakar indsutri sawit wajib pantau serta memenuhi BMUE Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995
Baik pemantauan manual maupun CEMS, wajib memantauan semua parameter sesuai aturan. Jika terdapat parameter yang tidak dipantau atau pemantauan paramater <100% maka akan dapat raport Merah.
Catatan:
a. Industri yang tidak mempunyai BMUE spesifik, mengacu pada baku mutu AMDAL atau UKL-UPL.
b. Bagi industri yang tidak mencantumkan BMUI dalam AMDAL atau UKL-UPL menggunakan baku mutu lampiran VB, Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
c. Untuk Genset mengacu lampiran I huruf a Permen LH Nomor 13 Tahun 2009.
d. Bagi emisi dari kegiatan proses pembakaran <25 MW atau satuan lain yang setara yang menggunakan bahan bakar gas, tidak wajib mengukur parameter SO2 dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar ≤ 0,5% berat.
e. Sumber emisi yang memiliki izin pemanfaatan atau pengolahan wajib memantau seluruh parameter sesuai dengan izin emisi yang diperoleh.
f. Wajib mengukur laju alir dari setiap sumber emisi yang dipantau.
Khusus untuk Industri Agro
a. Sumber emisi pengering (dryer) dan kamar asap pada industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
b. Sumber emisi pengering (dryer) pada industri selain industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
c. Kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur SO2, NO2, dan partikulat dengan BME mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995.
a. Unit proses pembakaran parameter terpasang CMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, CO dan laju alir, partikulat dan CO2.
b. Unit perekahan katalitik parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, CO dan laju alir, partikulat dan CO2.
c. Unit pengolahan ulang sulfur sistem claus parameter terpasang CEMS yaitu: SO2 dan laju alir.
d. Unit absorber dari Refinari Unit dan Liquid Natural Gas parameter terpasang CEMS yaitu: hidrokarbon dan laju alir.
e. Laju alir dari sumber emisi untuk pentawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore).
a. Unit proses parameter terpasang CEMS yaitu CS2 dan H2S.
a. Prilling tower parameter terpasang CEMS yaitu: ammonia (NH3), partikulat (PM).
b. Unit asam nitrat pada industri amonium nitrat parameter terpasang CEMS yaitu: NOx, ammona (NH3)
c. Unit asam sulfat pada industri asam fosfat dan hasil samping parameter terpasang CEMS yaitu: SO2.
a. Proses pengolahan, jika energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar dari 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, O2, dan laju alir.
a. Proses tanur/tungku parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx.
b. Proses tanur/tungku dengan memanfaatkan limbah B3 parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx, CO.
c.Proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF) parameter terpasang CEMS yaitu: partikulat, SO2, NOx, CO
a. PLTU ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, Hg, CO2 dan laju alir.
b. PLTG ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, dan laju alir.
c. PLTGU ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, dan laju alir.
d. PLTD ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, CO dan laju alir.
e. PLTMG ≥ 25 MW parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Partikulat, O2, CO dan laju alir.
Catatan tambahan:
a. Proses penunjang produksi <25 MW dengan kandungan sulfur >2% dan beroperasi secara terus-menerus parameter terpasang CEMS yaitu: SO2, NOx, Opasitas, O2, dan laju alir.
b. Wajib melampirkan kandungan sulfur bagi pembangkit dan proses penunjang yang memiliki kapasitas <25 MW.
a. Perusahaan melaporkan pengukuran secara manual paling sedikit dilakukan 1 kali dalam 6 bulan.
Untuk pembakaran (genset) dengan:
Pelaporan unit ketel uap yang beroperasi <6 bulan pengujian paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
b. Melaporkan perhitungan neraca massa bagi kegiatan pengolahan nikel mate.
c. Melaporkan perhitungan beban emisi sesuai dengan Baku Mutu Emisi (BME) yang dinyatakan dalam beban emisi (industri carbon black dan rayon).
d. Melaporkan perhitungan beban emisi udara
e. Melaporkan data pemantauan emisi melalui SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan)
Memenuhi konsentrasi parameter Baku Mutu Emisi Udara (BMEU) 100% untuk pemantauan manual setiap sumber emisi. Untuk industri carbon black, rayon, nikel matte memenuhi beban emisi parameter yang dipersyaratkan dalam peraturan.
Bagi pemantauan yang wajib CEMS, yaitu: data hasil pemantauan memenuhi ≥ ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi.
a. Mentaati persyaratan teknis cerobong:
b. Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di KLHK.
c. Pengukuran emisi dilakukan dengan metode pengujian SNI atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional.
d. Bagi sumber emisi yang baku mutunya terdapat koreksi oksigen, hasil pengukuran emisi wajib terkoreksi dengan oksigen.
e. Melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up)
f. Melakukan pencatatan penggunaan boiler jam /bulan yang berfungsi sebagai cadangan.
g. Memenuhi sanksi administratif sampai batas waktu yang ditentukan.
h. Bagi industri yang wajib memasang CEMS, peralatan CEMS beroperasi normal.
i. JIka CEMS rusak wajib melaksanakan pemantauan manual kualitas emisi setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun periode penilaian.
j. Memiliki sertifikasi kalibrasi peralatan CEMS oleh eksternal yang berkompeten setiap 1 tahun sekali.
k. Peralatan CEMS wajib memiliki sistem jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian mutu (quality control).
Wanita yang Dikirimi Salam dari Langit Dulu rumahnya semerbak gaharu dan gudangnya penuh sutra, emas…
Istri yang Menyerahkan Gilirannya Agar Tetap Membersamai Nabi SAW di Surga Ada seorang istri yang,…
Ternyata, Kewajiban dalam Rumah Tangga itu Sedikit Banyak pertengkaran rumah tangga bukan karena kurangnya cinta,…
Malam Ketika Al-Quran Diturunkan: Sejarah, Fakta, dan Hikmahnya Sepanjang sejarah, ada malam-malam yang lebih utama…
Pasukan Santri dalam Tubuh Kita: Belajar Ketekunan dan Pengorbanan Sel Darah Putih Pernahkah kita membayangkan,…
Strategi Iblis dan Seni Tipu Daya: Belajar Waspada dari "Pakar Marketing" Tertua di Dunia Iblis,…
This website uses cookies.