Prosedur Hot Work Sesuai NFPA 51B Edisi 2019

Prosedur Hot Work Sesuai NFPA 51B
Ilustrasi foto: indsci.com
Bagikan

Prosedur Hot Work Sesuai NFPA 51B Edisi 2019

Oleh: Muhyidin, SKM

Definisi Hot Work

Proses pekerjaan panas (hot work) merupakan bagian penting dalam dunia industri. Terlalu sering individu yang terlibat di dalam proses tersebut tidak sepenuhnya memahami dan mematuhi peraturan sehingga pekerjaan yang mereka lakukan dapat menyebabkan hilangnya nyawa, kerusakan properti karena kebakaran dan ledakan. Faktanya, pekerjaan panas yang tidak dilakukan dengan baik merupakan penyebab utama kebakaran.

Contoh kecelakaan akibat pekerjaan panas:

Gudang di Kaukauna

Saat pekerjaan pengelasan di lantai 2, percikan apinya jatuh melewati lubang dan mengenai kotak kardus di bawahnya dan kemudian kotak kardus tersebut menyala dan terbakar. Tidak ada pengawas api (Fire Watch) di lantai 1, dan ketika api diketahui 15 menit kemudian, para pekerja tidak dapat memadamkannya. Mereka akhirnya memanggil pemadam kebakaran. Akan tetapi semua itu sudah terlambat untuk menyelamatkan bangunan 2 lantai tersebut. Total kerugian mencapai US$ 1,6 juta.

Pengolahan Makanan di Winnipeg

Ketika seorang pekerja menggunakan cutting torch oxyacetylene untuk modifikasi bracket di ruang boiler, terak panas (hot slag) membakar kanvas dan plywood yang sedang digunakan sebagai penutup lubang dinding untuk sementara di antara ruang boiler tahan api dan ruang penyimpanan.  Api kemudian menyebar ke karton lilin dan kantong plastic di ruang penyimpanan. Pemadaman kebakaran terhambat oleh dinding tanpa jendela dan api hitam yang tebal. Total kerugian US$ 650.000

Penyimpanan Gulungan Kertas di Halsey

Bracket sedang dilas ke kolom berdekatan dengan lorong, dengan jarak ke penyimpanan kertas gulung tidak lebih dari 5 kaki (1,5 meter). Izin pengelasan dilaporkan telah dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut, tetapi form izin standar dengan jelas menyatakan bahwa material yang bisa terbakar dalam jarak radius 35 kaki (11 meter) harus dihilangkan atau ditutup. Izin juga mengharuskan tanda tangan supervisor memastikan untuk memeriksa pekerjaan yang telah dilakukan. Pada kasus ini, tidak ada perlindungan terhadap material yang dapat terbakar dan tidak ada tanda tangan supervisor.

Api cepat menjalar ke dalam ruang penyimpanan, tetapi sprinkler beroperasi. Ventilasi atap terbuka, sekitar 400 gulungan kertas terbakar, dan gulungan lainnya basah. Total kerugian US$ 250.000

——–

Perubahan pada NFPA 51B Edisi 2019

Di dalam Standar National Fire Protection Association (NFPA) 51B Edisi 2019 mengatur tentang Pencegahan Kebakaran Ketika Mengelas, Memotong dan Pekerjaan Panas Lainnya. Standar ini disetujui oleh American National Standard pada tanggal 15 Juli 2018. Pada versi 2019 ini terdapat beberapa definisi baru pada system proteksi kebakaran, monitoring kebakaran, dan pengawas api, dan beberapa kalimat ditambahkan di Chapter 4 untuk membedakan antara persyaratan Fire Watch dan monitoring kebakaran.

Persyaratan ditambahkan untuk alat pemadam api ringan (APAR) agar sesuai dengan standar NFPA 10 tentang standar APAR, klarifikasi proses inspeksi ulang untuk area kerja panas di setiap shift, dan menyediakan perbandingan antara temperature berbagai produk kerja panas dan temperatur nyala material yang dapat terbakar.

Proses pengeluaran izin telah diatur ulang untuk memperjelas persyaratan, dan revisi telah dibuat untuk diperlukannya pengawas api untuk tetap tersedia minimum 1 jam (dari sebelumnya hanya ½ jam atau 30 menit).

Standar NFPA 51B ini berlaku untuk proses kerja panas berikut ini: pengelasan dan proses sejenisnya, perlakuan panas (heat treating), proses gerinda, pencairan pipa (thawing pipe), perekat bubuk (powder-driven fasteners), hot riveting, torch-applied roofing yang terkait persyaratan NFPA 241 dan pekerjaan sejenis lainnya yang menghasilkan bunga api, busur api atau panas. Standar ini tidak berlaku untuk: lilin, pyrotechnics, pekerjaan memasak, penyolderan, desain dan instalasi alat potong gas dan alat pengelasan yang tercakup dalam NFPA 51, serta prosedur LOTO ketika kerja panas.

Tanggung Jawab pada Prosedur Hot Work

Tanggung jawab pekerjaan panas (hot work). Untuk istilah di tempat kerja masing-masing dapat diubah sesuai dengan karakteristik perusahaan.

1.Manajemen

  • Harus membuat dan menentukan area yang aman untuk melakukan kerja panas
  • Harus menentukan individu yang memberikan izin kerja (Permit Authorizing Individual/PAI)
  • Semua peralatan harus diperiksa untuk memastikan itu semua dalam kondisi operasi yang aman
  • Ketika ditemukan ketidakmampuan melakukan operasi yang aman dan dapat diandalkan, peralatan harus diperbaiki oleh personil yang memenuhi syarat sebelum penggunaan atau ditarik dari area kerja dan ditandai out of service (sedang dalam perbaikan)
  • Harus memastikan hanya peralatan yang disetujui yang digunakan seperti obor/torch, manifold, regulator atau katup penurun tekanan, dan penghasil acetylene
  • Individu yang terlibat kerja panas harus dilatih dalam operasi yang aman terhadap peralatan dan aman penggunaannya
  • Harus memberitahu semua kontraktor tentang kondisi spesifik area terhadap material mudah terbakar, proses atau kondisi berbahaya atau potensi bahaya kebakaran lainnya

2. Permit Authorizing Individual (PAI)

  • Sama seperti manajemen, PAI harus bertanggung jawab terhadap operasi yang selamat untuk kegiatan kerja panas
  • PAI harus mempertimbangkan keselamatan operator kerja panas dan pengawas api sehubungan dengan alat pelindung diri untuk bahaya khusus di luar kerja panas
  • PAI harus menentukan area spesifik material mudah terbakar, proses berbahaya, atau potensi bahaya kebakaran lainnya yang muncul atau dapat muncul di tempat kerja
  • Harus memastikan perlindungan bahan yang dapat terbakar dari pengapian dengan beberapa cara:
  • Mempertimbangkan metode alternatif selain kerja panas
  • Memindahkan pekerjaan ke lokasi yang bebas dari bahan dapat terbakar
  • Jika pekerjaan tidak dapat dipindahkan, pindahkan bahan yang dapat terbakar ke area dengan jarak aman atau bahan mudah terbakar terlindungi dari bahaya pengapian
  • Menjadwalkan kerja panas sehingga operasi yang mungkin dapat mengenai bahan yang dapat terbakar menyala tidak dimulai selama operasi kerja panas
  • Jika poin a) hingga poin d) tidak bisa dilakukan, kerja panas tidak boleh dilakukan
  • PAI harus memastikan proteksi kebakaran dan peralatan pemadaman yang sesuai tersedia di area kerja panas
  • Ketika pengawas api diperlukan, PAI harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengawas api ada di lokasi
  • Ketika pengawas api tidak diperlukan, PAI harus membuat pemeriksaan akhir ½ jam setelah operasi kerja panas selesai. Hal ini untuk mendeteksi dan mematikan api yang berkobar.

3. Operator kerja panas

Operator kerja panas / hot work operator:

  • Harus menangani & menggunakan peralatan dengan selamat sehingga tidak membahayakan nyawa dan properti
  • Harus mendapatkan persetujuan PAI sebelum memulai operasi kerja panas
  • Semua peralatan harus diperiksa untuk memastikan kondisi aman saat dioperasikan. Jika ditemukan ketidakmampuan melakukan operasi yang aman dan dapat diandalkan, peralatan harus diperbaiki. Perbaikan tersebut dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat sebelum penggunaannya atau ditarik dari tempat kerja
  • Operator harus menghentikan operasi kerja panas jika kondisi tidak aman. Kondisi tidak aman tersebut harus diinformasikan kepada manajemen, supervisor area, atau PAI untuk penilaian ulang situasi.

4. Pengawas api

Pengasawas api / Fire Watcher harus:

  • Dilatih untuk mengenali bahaya terkait di tempat kerja dan operasi kerja panas
  • Memastikan kondisi aman terjaga selama operasi kerja panas
  • Punya kewenangan untuk menghentikan operasi kerja panas jika terdapat kondisi tidak aman
  • Mempunyai APAR yang tersedia dan terlatih dalam penggunaannya
  • Akrab dengan fasilitas dan prosedur untuk menyalakan alarm ketika terjadi kebakaran
  • Memperhatikan adanya api di semua area terdampak. Pengawas api berusaha untuk memadamkannya hanya jika api bisa dipadamkan sesuai kapasitas APAR yang ada. Jika pengawas api menilai bahwa api tidak dalam kapasitas peralatan, pengawas api harus menyalakan alarm secepatnya
  • Diizinkan untuk melakukan tugas tambahan, tetapi tugas tersebut tidak boleh mengganggunya dari tanggung jawab mengawasi api
  • Kontraktor: Sebelum memulai tiap kerja panas, kontraktor dan klien nya harus mendiskusikan rencana proyek secara komplit. Rencana tersebut termasuk tipe kerja panas yang akan dilakukan dan bahaya di area.
  • Tanggung jawab bersama: Manajemen, kontraktor, PAI, pengawas api, dan operator harus mengenali tanggung jawab bersama untuk keselamatan operasi kerja panas.

Area yang diizinkan

  • Umum: Kerja panas harus diberikan hanya di area atau telah dibuat aman terhadap api/kebakaran
  • Area yang ditentukan atau area wajib izin kerja. Kerja panas harus dilakukan di area yang ditentukan atau area yang wajib izin kerja
  • Area yang ditentukan

Sebelum memulai kerja panas di area yang ditentukan, minimum, operator kerja panas harus memverifikasi semua hal di bawah ini:

  1. Lokasi tahan api
  2. APAR dalam kondisi dapat bekerja dan tersedia
  3. Ventilasi bekerja dengan baik
  4. Peralatan bekerja dengan baik

Area yang ditentukan secara permanen untuk kerja panas harus dikaji ulang minimum setiap tahun oleh PAI.

Tanda harus dipasang  sebagai area yang ditentukan untuk kerja panas jika dianggap perlu oleh PAI.

Area wajib izin kerja

Sebelum operasi kerja panas dimulai di area wajib izin kerja, izin kerja panas tertulis harus didapatkan terlebih dahulu. Izin kerja panas dikeluarkan oleh PAI untuk:

  • Area yang tidak diizinkan
  • Di area yang tidak disetujui oleh manajemen
  • Di bangunan dimana sistem proteksi kebakaran sedang dalam perbaikan, kecuali tindakan pencegahan tambahan telah dilakukan seperti yang ditentukan PAI
  • Adanya bahan mudah meledak di udara
  • Adanya peralatan, drum, tangki, atau wadah yang tidak layak atau tidak bersih. Wadah tersebut sebelumnya memuat material yang dapat menyebabkan atmosfir mudah meledak
  • Di area dengan potensi kebakaran atau bahaya kebakaran terkait dengan adanya satu atau lebih partikulat padat yang dapat terbakar (debu)

Izin Kerja Panas

  • Sebelum izin kerja panas dikeluarkan, kondisi poin-poin di bawah ini harus diverifikasi oleh PAI
  • Peralatan kerja panas yang akan diunakan harus dalam kondisi operasi yang meyakinkan dan dalam kondisi baik.
  • Ketika ada material bisa terbakar seperti potongan kertas, serbuk kayu, atau serat kain ada di lantai. Jika ditemukan, maka lantai harus dibersihkan dalam radius 35 kaki (11 meter)
  • Lantai yang dapat terbakar harus tetap basah. Lantai juga bisa dengan tertutupi pasir yang lembab. Bisa juga terlindungi oleh selimut las (welding blanket), bantalan las (welding pad) atau sejenisnya
  • Ketika lantai basah, personil yang mengoperasikan peralatan pengelasan busur (arc welding) harus dilindungi dari kemungkinan sengatan listrik. Begitu juga personail yang mengoperasikan peralatan memotong maka operator tersebut harus dilindungi dari kemungkinan sengatan listrik tersebut
  • Bahan yang dapat terbakar harus direlokasi minimum 35 kaki (11 meter) dari semua arah dari area kerja panas
  • Jika relokasi tidak dapat dilakukan, bahan yang bisa terbakar harus dilindungi dengan penghalang yang terbuat dari material tidak dapat terbakar. Bahan yang bisa terbakar tersebut harus terlindungi oleh tirai las, selimut las, bantalan las atau sejenisnya

Cegah Masuknya Api

  • Untuk mencegah masuknya percikan api, ujung sudut lantai harus rapat, termasuk titik dimana penutup saling menumpuk
  • Bukaan atau retakan di dinding, lantai dan saluran dalam radius 35 kaki (11 meter) harus tertutup rapat. Penutup tersebut berupa material tidak terbakar yang tahan api untuk mencegah masuknya percikan api ke area sebelahnya
  • Jika kerja panas dilakukan dekat dinding, partisi, atap, atau langit-langit dari konstruksi yang dapat terbakar, maka harus dilindungi oleh tirai las (welding curtain), selimut las (welding blanket), bantalan las (welding pad) atau sejenisnya
  • Kerja panas yang dilakukan di pipa atau logam lainnya yang menempel pada dinding, partisi, atap atau langit-langit yang dapat terbakar maka tidak boleh dilakukan jika pekerjaan tersebut dapat menyebabkan nyala api karena konduksi.
  • APAR yang penuh dan dapat beroperasi dengan baik untuk tipe kebakaran yang mungkin terjadi harus tersedia segera di lokasi kerja
  • Ketika kerja panas, tindakan pencegahan khusus harus diambil untuk mencegah tidak disengajanya aktivasi sistem proteksi kebakaran otomatis
  • Operator dan personil di dekatnya harus terlindungi terhadap bahaya seperti panas, percikan api dan logam
  • Jika cakupan kerja dan alat kerja panas menghasilkan kemungkinan percikan api, bunga api atau sumber nyala api bisa melebihi 35 kaki (11 meter) maka PAI dapat menambah jarak amannya melebihi radius tersebut. Begitu pula sebaliknya jika cakupan kerja dan alat panas diyakini tidak akan menghasilkan nyala api kurang 35 kaki (11 meter) maka PAI dapat mengurangi jarak amannya
  • PAI harus menentukan periode validnya waktu izin kerja panas dan menentukan izin kerja panas tidak valid lagi jika melebihi 24 jam
  • PAI harus melakukan inspeksi ulang area kerja panas minimum tiap shift selama periode izin kerja panas untuk memastikan aman dari api

Pengawas Api dan Monitoring Api

  • Pengawas api harus harus diperlukan oleh PAI ketika kerja panas dilakukan di lokasi dimana kemungkinan timbulnya api atau kondisi berikut ini ada:
  • Material dapat terbakar lebih dekat dari 35 kaki (11 meter) dari area kerja panas
  • Material dapat terbakar >35 kaki (11 meter) dari area kerja tetapi mudah menyala oleh percikan api
  • Bukaan dinding atau lantai dam radius 35 kaki (11 meter) yang dapat terpajan material dapat terbakar di area sebelahnya
  • Material dapat terbakar berada di sebelah / samping partisi, dinding, atap atau langit-langit dan dapat menyala
  • Pengawas api harus tetap ada selama 1 jam setelah operasi kerja panas selesai untuk mendeteksi atau mematikan api yang muncul
  • Durasi pengawas api harus diizinkan diperpanjang jika PAI menentukan bahaya api dapat lebih lama
  • Setelah selesai periode waktu pengawas api, monitoring api harus tersedia di area kerja panas untuk tambahan 3 jam seperti yang ditentukan oleh PAI
  • Hot Tapping atau pemotongan dan pengelasan pada jaringan transmisi atau distribusi gas atau cairan yang mudah terbakar harus dilakukan oleh kru yang memiliki kualifikasi melakukan hot tapping
  • Silinder untuk penggunan dan penyimpanannya harus sesuai dengan NFPA 35
  • Silider tidak boleh terisi melebihi 1 ½ dari maksimum isi yang diperbolehkan
  • Transportasi silider yang melebihi 40 lbs (18 kg) total beratnya dipindahkan dari satu area ke area lain harus dilakukan dengan troli (hand truck) atau truk bermotor.

Welding pad / Bantalan Las: 

Sebuah kain tahan panas yang terdaftar, disahkan atau didesain untuk ditempatkan di area operasi kerja panas seperti pengelasan atau pemotongan. Welding pad dirancang untuk digunakan dalam aplikasi horisontal dengan paparan operasi panas yang tinggi seperti akibat dari melelehnya zat atau pengelasan horisonal yang berat. Welding pad harus bisa mentolerir kontak yang lama dengan material cair panas tanpa mengalami tembus ke sisi lain atau hangus berat. Tujuan dari welding pad didesain untuk melindungi material dapat terbakar yang berlokasi di sebelah atau di bawah permukaan bantalan.

Welding Blanket / Selimut Las:

Sebuah kain tahan panas yang terdaftar, disahkan atau didesain yang diperuntukkan untuk digunakan di sekitar operasi kerja penghasil panas. Welding Blanket dirancang untuk digunakan dalam aplikasi horisontal dengan paparan operasi panas ringan sampai menengah seperti chipping, grinding, heat treating, sand blasting dan pengelasan ringan horisontal. Welding blanket harus bisa mentolerir kontak yang lama dengan percikan api, api dan permukaan panas tanpa mengalami tembus terbakar atau hangus berat. Tujuan dari Welding Blanket adalah untuk melindungi permukaan sensitif di area sebelah atau bawahnya dari kerusakan panas dan juga untuk mencegah adanya penyalaan bahan yang bisa terbakar

Welding Curtain:

Sebuah kain tahan panas yang diperuntukkan untuk digunakan di sekitar operasi kerja penghasil panas. Sebuah Welding Curtain dirancang untuk digunakan dalam aplikasi vertikal dengan paparan operasi panas ringan sampai menengah seperti chipping, grinding, heat treating, sand blasting dan pengelasan ringan horisontal. Welding curtain harus bisa mencegah percikan api dan puing-puing panas keluar dari isolasi area kerja penghasil panas

Berikut ini ilustrasi untuk aturan jarak 35 kaki (11 meter):

Ilustrasi Aturan Radius 35 Kaki
Ilustrasi Aturan Radius 35 Kaki. Ilustrasi: NFPA 51B Edisi 2019

Sementara itu, jika pekerjaan kerja panas memerlukan beberapa pengawas api, ilustrasinya sebagai berikut ini:

Contoh Dimana Beberapa Pengawas Api Diperlukan
Contoh Dimana Beberapa Pengawas Api Diperlukan. Ilustrasi: NFPA 51B Edisi 2019

Referensi

  • NFPA 51B, Standard for Fire Protection During Welding, Cutting, and Other Hot Work, Edisi 2019
  • FM Global. 2015. Don’t Get Burned by Hot Work – P9802. FM Global

You may also like...

64 Responses

  1. R Pradipta Nugroho says:

    Dear Pak Muhyidin,
    Perkenalkan saya Dipta K3 UI 2007.
    Terima kasih atas sharing nya yang sangat bermanfaat untuk penerapan di area kerja. Mohon izin jika diperbolehkan untuk mengirimkan file NFPA 51B dan FM Global nya sebagai bahan referensi untuk saya pelajari dan terapkan sebagai ilmu pengetahuan.

    Terima kasih banyak sebelumnya.

    • Dear Mas Dipta,
      OK, dokumen NFPA & FM globalnya sudah saya kirim ya ke email. Semoga bermanfaat.

      • Usman bidara says:

        Dear pak Muhyidin
        salam safety
        Perkenalkan saya Usman Bidara

        Jika di ijinkan, saya juga membutuhkan documen terlampir sebagai referensi saya dalam pengelolaan pekerjaan panas di tempat kerja

        Terimakasih

        Salam hormat

  2. Kautsar Rizky says:

    Dear Mas Muhyidin

    Sangat membantu sekali perihal artikel yg tersaji terkait pekerjaan welding dan lainnya
    Kebetulan saya sedang melakukan review untuk prosedur pekerjaan panas dan keselamatan pengelasan serta api potong..
    Jika berkenan,bole share kah terkait file NFPA51 B dan FM globalnya sebagai referensi? Untuk mendapatkan rincian yang ada.. siapa tahu dapat aplicable penerapannya di lapangan..

    Terima kasih bantuannya

    Sukses selalu

  3. Monas Wibowo says:

    Selamat siang/pagi bp Muhyidin.
    Terima kasih sekali untuk artikel yang baik disertai dengan ilustrasi yang membuat kami lebih paham dan hati-hati dalam bekerja. Mohon ijin untuk bisa kami gunakan ilustrasi yang dari NFPA 51 B nya . Semoga sehat dan sukses

  4. Puput Yuwono says:

    Bisa di kirim NFPA 51B

  5. Budhi Artsdarius says:

    Dear Pak Muhyidin
    ijin mohon dikirmkan NFPA 51B
    terima kasih

  6. shabilla says:

    Dear pak muhyidin, izin mohon dokumennya dikirim pak…
    Terima kasih pak…

  7. Josman Ginting says:

    Terima kasih atas sharingnya, mohon kalau bisa dikirim file NFPA 51B dan FM Globalnya,

  8. RA Richardi says:

    sekiranya berkenan mohon dapat dishare NFPA 51B berikut FM global, terima kasih

  9. Rizal says:

    Selamat malam pak muhyidiin, terimaksih atas artikel ini, kebetulan saya baru mulai bergerak di bidang jasa pengelasan, dan sekarang saya butuh banyak referensi mengenai pekerjaan yang berhubungan dengan ini, mohon sekiranya bapak bisa membantu saya mengirimkan dokumen FM Global dan NFPA ke email saya, demikian pak. trimakasih atas artikel dan bantuannya dokumennya.

  10. Niken says:

    Selamat siang pak muhyidin. Terima kasih atas materi yang sangat bermanfaat ini. Sekiranya bapak berkenan untuk dapat di share NFPA 51B dan FM Global nyaa

  11. Yoga says:

    Trimakasih atas ilmu nya pak muhyidin , sangat bermanfaat materinya kebetulan saya lg cari bahan untuk study fire protection di lokasi kerja saya , kalo berkenan dapat di share pak NFPA 51B dan Fm nya , Trimakasih

  12. Sopan says:

    Terima kasih ilmu yang diberikan, informasi yang bermanfaat, saat ini sedang mencari bahan untuk proteksi kebakaran di tempat kerja. Apakah Bapak berkenan untuk share NFPA 51B dan FM Global nya Pak.

    Terima kasih,
    Salam

  13. Ekhsan says:

    terima kasih pak Muhyidin atas sharingnya. bolehkah kami diberikan file NFPA dan FM globalnya? sekalian kalau boleh minta kontak bapak, kami ada rencana untuk menyelenggarakan training mengenai hot work ini. Terima kasih.

    • Dear Mas Ekhsan,
      Untuk file NFPA dan FM Globalnya sudah saya kirim via email ya. Kalau untuk penyelenggaraan training terkait hot work atau lainnya bisa langsung ke lembaga training. Ada yang trainng sertifikasi juga. Untuk kontak lembaga trainingnya bisa searching di internet.

  14. Ayu says:

    bapak, ilmunya sangat bermanfaatm bolehkah saya dikirimkan filenya melalui email?

    • Dear Bu Ayu,
      Untuk link NFPA 51B dan FM globalnya sudah saya email ya. Kalau untuk artikel di websitenya bisa di copas (tinggal googling caranya). Jangan lupa ditulis sumbernya ya.

  15. Endang says:

    Terimakasih atas sharing ilmunya Pak Muhyidin, sangat bermanfaat, boleh saya dapatkan file NFPA 51B. sukses dan sehat selalu untuk Bapak!

  16. Dear Pak Muhyidin
    bolehkan saya mendapatkan file NFPA 51B ? karena sangat bermanfaat.
    Sukses slalu dan terima kasih

  17. Nugroho Eko says:

    Dear Pak Muhyidin,

    mohon izin bolehkah kami minta file nya via email?

    Terima kasih
    Nugroho

  18. Nard says:

    Materinya mantap…
    Sekira berkenan apakah boleh dishare materinya NFPA 51B dan FM – Globalnya?

    Terima kasih sebelumnya

  19. Paulus says:

    Dear Pak Muhyidin,
    Dapatkah materi NFPA 15B edisi 2019 saya dapatkan melalui email

    Sukses dan terimakasih

  20. Denny Pristi Patra says:

    Dear

    Pak Muhyidin

    Terima kasih sharing edukasi yang sangat bermanfaat.
    Boleh dibantu dikirimkan NFPA 15B edisi 2019 dan FM Global, dengan harapan dapat membantu saya dalam aplikasi di area kerja pemenuhan Standar.

    Terima Kasih

  21. Riko says:

    Dear Pak Muhyidin,

    selamat siang pa, boleh minta share File untuk NFPA 51B nya pak,
    sekalian mau tanya untuk kebijakan kerja panas punya file nya tidak y pak

    terimakasih sukses selalu .

    • Dear Pak Riko,
      Untuk file NFPA dan FM globalnya sudah saya kirim ya. Kalau kebijakan/prosedur perusahaan tidak bisa di share karena confidential dan berbeda karakteristiknya tiap perusahaan.

  22. Darmawan S says:

    Dear Pak Muhyidin

    Terima kasih atas pencerahannya.
    Selain standar NFPA yang sudah di ulas, adakah regulasi pemerintah indonesia yang sudah mengakomodir standar tersebut?
    Mohon file NFPA bisa dihare ya pak.

    Terima kasih

  23. Mega Alfareza says:

    Dear Pak Muhyidin,
    Terimakasih banyak atas ilmunya,
    Jika berkenan apakah file NFPA dan FM globalnya bisa dishare pak? Terimakasih banyak.

  24. Iwan Syaukani says:

    Dear : Bpk Muhyidin
    Terima kasih atas wawasan ilmu yang diberikan, semoga bermanfaat dan menjadikan ladang pahala buat bapak.
    Sekiranya berkenan mhn kiranya dpt di share file NFPA & FM globalnya pak, sebelumnya dihaturkan terima kasih

  25. Jafarudin says:

    Dear : BPK Muhyidin

    Terima kasih atas sharing ilmunya, sangat bermanfaat semoga kedepannya lebih banyak lagi konten2 terkait Safety,,,,,

    sekiranya berkenan mohon di share via file NFPA & FM,..
    Terima kasih

  26. Rizky Aria says:

    Dear : Pak Muhyidin

    Terima kasih atas ilmu yang bermanfaat, dikarenakana akan ada pekerjaan di Vopak Terminal JKT di Loading Arm, Mohon bantuannya untuk share document terkait pak. semoga bapak diberi kesehatan sekeluarga dan sukses selalu. salam Safety

  27. Yudi Ritriyanto says:

    Dear Pak Muhyidin,

    Terima kasih atas sharing ilmunya, dan mohon perkenan untuk share document terkait Pak ke kami, semoga menjadi amal jariyah Bapak.
    Terima Kasih

  28. amiruddin says:

    bagi bang materinya, keren banget

  29. amiruddin says:

    saya minta tolong pak minta materi hot work untuk referesi pak

  30. amiruddin says:

    materinya sangat menarik dan juga lengkap pak, luar biasa.

  31. amiruddin says:

    semogah bapak berkenan untuk membagikan materinya (hot work) ke saya pak sebagai referansi.

  32. Ayub says:

    Dear pak Muhyidin,

    Pak apa boleh minta file materi hot work NFPA Edisi 51B ini pak.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Leave a Reply to Ekhsan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: