Pencegahan dan Kontrol Bahaya Kesehatan Publik

Pencegahan dan Kontrol Bahaya Kesehatan Publik
Ilustrasi foto: sehatq.com
Bagikan

Pencegahan dan Kontrol Bahaya Kesehatan Publik

Oleh: Muhyidin, SKM

Bahaya kesehatan publik termasuk permasalahan yang perlu ditangani serius untuk mengurangi angka kejadian dan risiko kejadian bahaya di masyarakat. Tindakan pencegahan dan kontrol bahaya kesehatan publik diharapkan dapat memperpanjang angka harapan hidup manusia, meningkatkan produktivitas, mengurangi jumlah disabilitas, mengurangi kematian akibat bahaya, dan menekan angka kerugian dari bahaya tersebut. Permasalahan bahaya kesehatan publik perlu dilakukan secara sistematis, lintas bidang studi keahlian dan lintas department serta melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan media. Bahaya kesehatan publik yang akan dibahas lebih lanjut yaitu tembakau, alkohol, narkotika, dan cedera.

Substansi Bahaya Kesehatan Publik

1. Tembakau

Tembakau memiliki nama ilmiah Nicotiana tabacum (Nicotiana spp.,L) yaitu sejenis tanaman semusim dengan ketinggian sekitar 1,8 meter dengan daun yang melebar dan meruncing dapat mencapai sekurang-kurangnya 30 cm (1 kaki). Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan (Singolandoh, 2011). Produk tembakau sangat khas untuk suatu daerah tertentu dan kultivar tertentu. Akibatnya, macam-macam produk tembakau biasanya dinamai sesuai lokasi tanam. Di Indonesia, macam-macam tembakau komersial yang baik hanya dihasilkan di daerah-daerah tertentu. Kualitas tembakau sangat ditentukan oleh kultivar, lokasi penanaman, waktu tanam, dan pengolahan pascapanen. Akibatnya, hanya beberapa tempat yang memiliki kesesuaian dengan kualitas tembakau terbaik, tergantung produk sasarannya. Berdasarkan cara pengolahan pascapanen, dikenal tembakau kering-angin (air-cured), kering-asap (fire-cured), kering-panas (flue-cured), dan kering-jemur (sun-cured).

Tabel 1. Macam-macam tembakau kualitas tinggi di Indonesia

Macam/tipeDaerahKegunaan
DeliDeliwrappercerutu
Srintil TemanggungTemanggung, Parakan, Ngadirejorokok (rajangan), kunyah
Virginia-VorstenlandenKlaten, Sleman, Boyolali, Sukoharjosigaret
VorstenlandenKlaten, Slemanfiller,binder, danwrappercerutu
MaduraMadurarajangan rokok
Besuki Voor-Oogst
(VO, “sebelum panen padi”)
Jember, ditanam musim hujan,
panen awal kemarau
rajangan rokok
Besuki Na-Oogst
(NO, “setelah panen padi”)
Jember, ditanam akhir musim hujan,
panen akhir kemarau
filler,binder, danwrappercerutu
Virginia-Lombok TimurLombok Timurrajangan sigaret
a. Surveilans faktor risiko penyakit tidak menular yang berhasil di Indonesia

Penggunaan tembakau adalah penyebab utama kematian yang dapat dicegah dan morbiditas di Indonesia, yang National Institute of Health dan Research and Development (NIHRD) telah memantau tembakau penggunaan dan faktor risiko NCD (non communicable disease) lainnya sejak 2004 menggunakan survei kesehatan nasional. Pada tahun 2007, Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS, atau “Riset Kesehatan Dasar”) telah dibuat – terintegrasi dan survei berbasis populasi nasional yang melengkapi dan diinformasikan oleh standar global seperti pendekatan STEPwise WHO dan Sistem Pengawasan Tembakau Global, termasuk Global Survei Tembakau Dewasa.

Keberhasilan RISKESDAS terletak pada cakupannya yang komprehensif semua faktor risiko utama NCD, bersama dengan kemampuannya menyediakan yang andal perkiraan di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional – yang penting faktor mengingat sifat pemberian perawatan kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia. Penekanan ditempatkan pada penyelesaian survei dan merilis hasil dalam beberapa bulan, memaksimalkan mereka ketepatan waktu dan kegunaan. Sejak RISKESDAS pertama di tahun 2007, NIHRD telah melakukan survei setiap 5 tahun, menyelesaikan putaran terbaru pada tahun 2018. Dengan 100% pendanaan domestik, ini integrasi dengan indikator kesehatan utama lainnya dan nilainya untuk pembuat kebijakan telah mempertahankan inisiatif dari waktu ke waktu.

Modul tembakau RISKESDAS mengumpulkan informasi tentang usia mulai penggunaan tembakau, pola konsumsi tembakau, penghentian upaya, paparan asap rokok orang lain, dan penggunaan rokok elektrik. Data tersebut dapat disortir menurut karakteristik sosial dan demografi utama dan menunjukkan prevalensi merokok di antara mereka yang berusia 15 tahun ke atas telah meningkat dari 27% pada tahun 1995 menjadi 33,8% pada tahun 2018. Mengetahui bagaimana penggunaan tembakau perubahan dalam populasi sangat penting untuk kebijakan perencanaan yang paling efektif akan menghentikan epidemi tembakau. Hasilnya telah membantu pemerintah pusat dan kabupaten dalam perencanaan berbasis bukti, serta dalam pemantauan dan evaluasi.

b. Prevalensi Perokok di Indonesia

Saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, prevalensi perokok laki-laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok (Riskesdas, 2013). Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja, Riskesdas 2018 menunjukan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 18 tahun dari 7,2% menjadi 9,1%.

Kajian Badan Litbangkes Tahun 2015 menunjukkan Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya. Globocan 2018 menyatakan, dari total kematian akibat kanker di Indonesia, Kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6%. Berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87% kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.

Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya.

Jumlah perokok di beberapa negara ASEAN

Gambar 1. Jumlah perokok di beberapa negara ASEAN

Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) berjudul The Tobacco Control Atlas, Asean Region menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang. Angka tersebut setara 34% dari total penduduk Indonesia pada 2016. Sekitar 79,8% dari perokok membeli rokoknya di kios, warung, atau minimarket. Adapun 17,6% membeli rokok dari supermarket. Di Indonesia terdapat 2,5 juta gerai yang menjadi pengecer rokok. Angka ini belum memperhitungkan kios penjual rokok di pinggir-pinggir jalan.

c. Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan dan Kontrol Bahaya Tembakau

Berikut ini beberapa Langkah pemerintah Indonesia dalam upaya pencegahan dan kontrol bahaya yang diakibatkan dari tembakau:

  1. Menetapkan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
    • Amanah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 (ayat 2): pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok
    • Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pasal 52: Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan Peraturan Daerah
    • Kawasan Tanpa Rokok antara lain: (1) Fasiitas Pelayanan Kesehatan; (2) Tempat Proses Belajar Mengajar; (3) Tempat Anak Bermain; (4) Tempat Ibadah; (5) Angkutan Umum; (6) Tempat Kerja; dan (7) Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditetapkan.
  1. Pelarangan iklan dan promosi
    • Amanah UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 59 dan pasal 67: Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif.
    • Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melarang seluruh iklan rokok di media masa
  1. Meningkatkan tarif cukai rokok secara signifikan sehingga menghasilkan kenaikan harga rokok yang tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak.
  2. Meningkatkan kampanye bahaya merokok dan mengadakan Pendidikan anti merokok di sekolah.

2. Alkohol

a. Sejarah minuman beralkohol

Minuman alkohol adalah salah satu peradaban kuno yang memiliki paling banyak jenis di dunia. Setiap daerah pasti memiliki satu jenis minuman beralkohol tertentu. Minuman beralkohol ini dihasilkan dengan teknik fermentasi, hanya saja bahan dasar minuman dan sedikit perbedaan cara membuat terdapat berbagai jenis minuman beralkohol. Dilansir dari History, fermentasi minuman ini telah dilakukan sejak 12.000 tahun yang lalu. Sejak munculnya biji-bijian seperti beras, gandum, dan jagung, teknik fermentasi dan menjadikannya minuman telah berkembang. Cara fermentasi pertama yang dilakukan ini merupakan salah satu perkembangan paling besar dalam teknologi pengolahan pangan saat itu.

Walaupun proses fermentasi telah dilakukan lama sebelumnya, namun minuman alkohol paling tua baru ditemukan pada tahun 9.000 sebelum masehi. Minuman ini berasal dari China dan berbahan dasar beras, madu, dan buah-buahan. Fermentasi gandum yang melahirkan bir baru dilakukan pada tahun 5.000 sebelum masehi oleh bangsa Sumeria. Bukti fisik dari bir ditemukan pada sebuah gerabah yang mengandung residu bir berusia 3.4000 tahun sebelum masehi. Konsumsi bir banyak dilakukan pada masa kerajaan Babilonia dan juga Mesir. Para pekerja di wilayah sungai Nil sering dibayar dengan menggunakan berbagai makanan serta bir. Saat itu bir juga merupakan minuman bagi semua orang mulai rakyat biasa hingga raja, bahkan bir juga digunakan untuk diet bagi banyak orang.

Di beberapa daerah di Indonesia, minuman beralkohol atau minuman keras (miras) merupakan bagian dari adat istiadat masyarakat setempat. Ritual adat ini menjadi pendorong anggota masyarakat mengkonsumsi minuman keras. Beberapa jenis minuman keras di Indonesia yaitu:

  1. Cap Tikus dan Sagoer

Minuman ini berasal dari Manado hasil penyulingan Sagoer yaitu cairan yang disadap dari pohon enau dan mengandung kadar alkohol sekitar 5%.

  1. Tuak

Minuman ini biasanya diambil dari tanaman seperti nira kelapa atau aren, legen dari siwalan atau tal tau sumber lain. Di Daerah Batak, tuak dibuat dari pohon aren sehingga sering disebut bir panjat. Bar tradisional yang menyediakan tuak disebut lapo tuak

  1. Arak Bali

Arak Bali merupakan minuman keras hasil fermentasi dari sari kelapa dan buah-buahan lain dengan kadar alkohol 37-50%. Arak Bali sering digunakan pada upacara adat menghormati para dewata

  1. Sopi

Minuman keras asal Maluku ini berasal dari fermentasi pohon aren dan memiliki kadar alkohol di atas 50%

  1. Lapen

Minuman lapen merupakan singkatan dari “langsung pening”. Terbuat dari alkohol 98,5% dicampur 15 liter air mineral ditambah gula dan pemanis lainnya.

  1. Ciu

Minuman Ciu berasal dari daerah Banyumas dan Bekonang, Sukoharjo. Ciu merupakan hasil fermentasi dari beras dengan kadar alkohol mencapai 50-90%.

b. Peraturan terkait alkohol

Berdasarkan Permenkes No.86/Men.Kes/per/IV/77 tentang minuman keras secara gambling mengatur kadar dan penggolongan minuman keras, produksi, distribusi, perizinan dan larangannya. Seluruh aktivitas peredaran minuman keras harus mendapatkan izin dan terdaftar di Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan dengan sepengetahuan Departemen Kesehatan provinsi.

Pada tahun 2015 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang mengubah sejumlah pasal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/PER/4/2014. Salah satu perubahan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol tidak dapat lagi dijual di mini market. Peraturan ini terbentuk dengan semangat untuk melindungi moral dan budaya masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini dibangun dengan asumsi bahwa dengan tidak dijualnya minuman beralkohol di mini market yang mempersulit akses anak-anak terhadap alkohol dapat melindungi moral dan budaya masyarakat serta menjauhkan anak-anak dari dampak negatif alkohol.

Selain itu terdapat beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol seperti Perda Bali No.9/2002, Perda Sumbawa No.22/2005, Perda Kab.Sleman No.8/2007 dan Perda Kab.Kendal No.4/2009.

3. Narkotika

a. Sejarah narkotika

Awal adanya narkoba yaitu di Samaria pada tahun 2000 SM yang dikenal dengan opium atau candu. Bunga opium tumbuh subur di dataran tinggi yang ketinggiannya mencapai 500 m diata permukaan laut. Penyebaran bunga opium ke arah Cina, India dan beberapa wialayah asia lainnya. Pertumbuhan bunga opium di Cina sangat subur dalam penyebarannya.

Pada tahun 1806 dokter yang bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan campuran bunga candu dengan amoniak. Campuran ini dinamakan morphhin yang namanya diambil dari nama dewa mimpi dari Yunani bernama Morphius.

Kemudian pada tahun 1856, ketika perang saudara di Amerika Serikat, morphin menjadi semakin terkenal. Awalnya Morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit yang diderita ketika terluka di medan perang. Namun banyak tentara yang ketagihan mengkonsumsi mophin.Pada tahun 1874, Alder Wright yang merupakan ahli kimia London merebus cairan morpin dengan asam anhidrat. Adam ini merupakan cairan ama yang ada pada jamur. Campuran kedua ini diuji cobakan pada seekor anjing.

Hasilnya anjing tersebut langsung tiarap, mengantuk, ketakutan dan muntah-muntah. Pada tahun 1898, campuran tersebut diproduksi dengan nama Heroin sebgai obat penghilang rasa sakit.

Di akhir tahun 1970-an, pusat penyebaran candu dunia berada di daerah Golden Triangle yang memproduksi 700ribu tin setiap tahunnya. Tingkat tekanan hidup manusia yang tinggi dan teknologi yang semakin maju memberikan dampak yang cukup tinggi. Tekonologi yang semakin maju membuat campuran-campuran morphin menjadi semakin mudah dibentuk obat-obatan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan yaitu

  1. Narkotika golongan 1

Narkotika golongan 1 memiliki kandungan bahaya yang paling besar. Daya adiktif yang terdapat di narkotika ini sangat besar. Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Misalnya kokain, morfin, ganja, opium, heroin.

  1. Narkotika golongan 2

Narkotika golongan 2 adalah bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon.

  1. Narkotika golongan 3

Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi. Jenis narkotika ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein, difenoksilat.

b. Pencegahan dan pengendalian bahaya narkotika

Untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah telah mengeluarkan UU No.2009 tentang Narkotika.

Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setelah UU 35/2009 tentang Narkotika berlaku maka:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
  3. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,

Dengan diberlakukannya UU No.2009 maka peraturan pada huruf a, b, dan c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

  1. Promotif

Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

  1. Preventif

Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:

    • Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

Program pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.

    • Penyuluhan seluk beluk narkoba

Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.

    • Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

    • Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

Pada program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

  1. Kuratif

Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini. Pengobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dalam menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.

Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobatan ini adalah:

a) Penghentian secara langsung;

b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);

c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;

d) Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya. Pengobatan ini sangat kompleks dan memerlukan biaya yang sangat mahal. Selain itu tingkat kesembuhan dari pengobatan ini tidaklah besar karena keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba ini tergantung ada jenis narkoba yang dipakai, kurun waktu yang dipakai sewaktu menggunakan narkoba, dosis yang dipakai, kesadaran penderita, sikap keluarga penderita dan hubungan penderita dengan sindikat pengedar.

Selain itu ancaman penyakit lainnya seperti HIV/AIDS juga ikut mempengaruhi, walaupun bisa sembuh dari ketergantungan narkoba tapi apabila terjangkit penyakit seperti AIDS tentu juga tidak dapat dikatakan berhasil.

  1. Rehabilitatif

Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai

dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri. Cara yang paling banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini adalah dengan cara menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang mengakibatkan pemakai mengalami Over Dosis (OD). Cara lain yang biasa digunakan untuk bunuh diri dalah dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke tembok atau sengaja melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan yang sedang lewat. Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada sikap profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini, kesadaran dan kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama antara penderita, keluarga dan lembaga.

Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk dihilangkan adalah mencegah datingnya

kembali kambuh (relaps) setelah penderita menjalani pengobatan. Relaps ini disebabkan oleh keinginan kuat akibat salah satu sifat narkoba yang bernama habitual.Cara yang paling efektif untuk menangani hal ini adalah dengan melakukan rehabilitasi secara mental dan fisik.Untuk pemakaipsikotropika biaanya tingkat keberhasilan setlah pengobatan terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa sembuh 100 persen.

  1. Represif

Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut, polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor dan alamat yang bisa dihubungi sehingga masyarakat tidak kebingungan bila hendak melapor.

4. Cedera

Menurut National Highway Traffic Safety Administration (2006) dalam Global Health 101 (2012) mendefinisikan cedera sebagai akibat sebuah Tindakan yang membuat kerusakan, mencelakai, atau melukai; kerusakan yang disengaja atau tidak disengaja kepada tubuh akibat pajanan akut terhadap energi termal, mekanis, elektris, atau kimia atau dari kealpaan suhu atau oksigen.

Cedera yang tidak disengaja antara lain kecelakaan penumpang kendaraan bermotor, kecelakaan pejalan kaki, tenggelam, keracunan, terjatuh, dan tercekik atau tersedak. Sedangkan cedera yang disengaja antara lain pembunuhan atau bunuh diri.

Lebih dari 90% kematian yang disebabkan oleh cedera yang tidak disengaja dialami oleh negara-negara miskin dan berkembang. Angka tersebut didominasi oleh kejadian lalu lintas, yakni sekitar 22% dari jumlah total kematian. Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan meningkat menjadi 3,6% di tahun 2030 oleh WHO.

a. Dampak penggunaan tembakau (rokok) dalam terjadinya cedera

Diperkirakan sebanyak 70 juta orang meninggal akibat merokok antara tahun 1950 hingga 2000, dan jika terus berlanjut, maka jumlah tersebut bertambah menjadi 150 juta orang meninggal akibat merokok antara tahun 2000 hingga 2025. Jumlah ini cukup membuat kerugian ekonomi negara yang tidak sedikit khususnya bagai negara miskin dan negara berkembang.

Separuh dari 57 juta perokok di Indonesia saat ini akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok. Hampir 80% perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun. Lebih dari 97 juta penduduk Indonesia yang tidak merokok terpapar asap rokok secara terus-menerus.

b. Dampak penggunaan alkohol dalam terjadinya cedera

Peminum minuman beralkohol berisiko tinggi didefinisikan sebagai peminum alcohol murni sebanyak 20 gram atau lebih per hari untuk wanita dan 40 gram per hari untuk pria. Riiko tinggo juga diperhitungkan berdasarkan jumlah total yang diminum, frekuensi minum, dan berkembang mejadi terlibat dalam pesta minuman keras.

Alkohol berisiko tinggi menyebabkan efek negative pada Kesehatan manusia melalui berbagai macam cara. Diantaranya, alcohol menyebabkan gangguan pada hati, menyebabkan penyakit jantung, gangguan pancreas, gangguan hormonal, hingga menyebabkan intoksikasi (keracunan). Intoksikasi alcohol berhubungan dengan kejadian kecelakaan, cedera, kematian yang tidak disengaja, masalah-masalah social seperti hubungan seks pada remaja, seks tanpa pelindung, dan kekerasan pada pasangan.

Referensi:

Kementerian Kesehatan RI. (2019). Buku Pedoman Manajemen Penyakit Tidak Menular. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Wibowo, Adik, dkk. 2015. Kesehatan Masyarakat di Indonesia, Konsep, Aplikasi, dan Tantangan. [Buku, Cetakan ke 2]. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: